Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperintah Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Bisa Lepas dari Pidana?

Baca di App
Lihat Foto
Repro Kompas.id
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sejumlah ajudannya termasuk Brigadir J, Bharada E, dan Bripka RR.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tewas karena penembakan.

Pernyataan Kapolri ini merevisi keterangan polisi sebelumnya yang menyebut adanya saling tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J yang berakhir dengan tewasnya korban. 

Sigit menuturkan, Brigadir J ditembak oleh Bharada Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E atas perintah langsung dari Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Tidak ditemukan fakta tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Kapolri mengatakan, tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan Brigadir J yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"... (penembakan) yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS," kata Kapolri. 

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Penembakan atas Perintah Ferdy Sambo

 

Bharada E bebas dari pidana? 

Terkait fakta tersebut, sejumlah pihak menilai Bharada E tidak bisa dipidana karena melaksanakan perintah atasan.

Hal itu disebutkan sesuai dengan Pasal 51 ayat 1 KUHP.

Berikut bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP: Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

Salah satu yang berpendapat adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD. 

Mahfud menilai bahwa Bharada E, eksekutor penembakan terhadap Brigadir J, ajudan mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo mungkin saja bebas dari pidana.

"Mungkin saja jika dia diperintah bisa saja dia bebas. Tapi pelaku dan instrukturnya (pemberi instruksi penembakan) dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

Lantas, benarkah Bharada E bisa terbebas dari pidana sesuai Pasal 51 KUHP?

Pasal 51 KUHP bukan perintah jahat

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, maksud dari Pasal 51 KUHP adalah bukan perintah jahat yang melanggar hukum. 

Karena itu menurut Fickar, Bharada E tak bisa lepas dari pidana dan tetap akan dihukum.

"Jadi tidak bisa diterapkan Pasal 51 KUHP dalam kasus ini. Tidak mungkin Bharada RE lepas dari tuntutan hukum," kata Fickar kepada Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: 4 Kali Jokowi Ultimatum Polri soal Kasus Brigadir J, Ini Isinya

 

Faktor yang memberatkan Bharada E

Menurut Fickar, Bharada E bahkan berpotensi menerima hukuman maksimal karena banyak faktor yang memberatkannya.

Selain sebagai apratur negara, Fickar menyebut tindakan menembak orang yang tidak bersalah menjadi salah satu faktor pemberatnya.

Baca juga: 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J dan Perannya Masing-masing

Meski Bharada E berada di bawah ancaman saat menembak Brigadir J, hal itu hanya bisa meringankan hukumannya.

"Tetapi dengan syarat dia sudah berusaha maksimal untuk tidak melakukan perintah," jelas dia.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, menurut Fickar, Bharada E paling mungkin hanya mendapat keringanan hukuman, dan bukan terbebas dari hukuman.

Sebab, Fickar menyebut Bharada E memiliki kesempatan untuk berpikir dan mempertimbangkan untuk tidak melakukan penembakan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi