Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bharada E Diperintah Sambo Tembak Brigadir J, Bisakah Bebas dari Pidana?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (9/8/2022) malam.

Sigit mengungkapkan, Sambo adalah sosok yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE (Bharada Eliezer atau Bharada E), atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Sigit, diberitakan Kompas.com (9/8/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperintah Sambo menembak Brigadir J, bisakah Bharada E bebas dari pidana?

Baca juga: Diperintah Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Bisa Lepas dari Pidana?

Ada pembelaan terpaksa

Terkait posisi Bharada E, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar merujuk pada Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 49 KUHP, seseorang tidak dipidana karena adanya serangan dan seseorang melakukan pidana karena membela diri secara terpaksa," terang Fickar, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/9/2022).

Adapun Pasal 49 KUHP tersebut secara rinci mengatur:

Namun demikian, kondisi Bharada E belum tentu memenuhi unsur yang tercantum dalam Pasal 49 KUHP.

Menurut Fickar, meski ada perintah yang bisa juga menjadi tekanan bagi Bharada E, tetapi ada waktu untuk berpikir dan melakukan perlawanan agar tidak melakukan penembakan.

"Kecuali bisa dibuktikan Bharada E melakukan penembakan di bawah todongan senjata FS, maka E bisa dibebaskan karena melakukan penembakan secara terpaksa di bawah ancaman FS," jelas Fickar.

Ia menegaskan, harus ada pembuktian bahwa Bharada E benar-benar menembak Brigadir J secara terpaksa dan dalam keadaan terancam.

Barulah Bharada E bisa lepas dari tuntutan dan hukuman.

"Karena Pasal 49 menghendaki betul-betul keadaan terpaksa dan terancam," tutur Fickar.

Baca juga: Ferdy Sambo Diduga Memerintahkan Bharada E Menembak Brigadir J, Apa Motifnya?

Ada perintah jabatan

Sementara itu, mantan hakim dan pengamat hukum pidana Asep Iwan Irawan menilai, Bharada E bisa lepas dari pidana seandainya penembakan yang ia lakukan terbukti atas perintah atasan.

Asep merujuk pada Pasal 51 ayat (1) KUHP yang mengatur:

"Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana."

"Dia kan melaksanakan (perintah). Maaf ya, kopral diperintah jenderal, siapa yang melawan? Jadi nanti bagaimana penasihat hukum jeli, supaya Pasal 51 ayat (1) nyangkut di RE," jelas Asep, dikutip dari KompasTV, Selasa (9/8/2022).

Ia menegaskan, seseorang tak dapat dipidana karena perbuatan yang dilakukan atas perintah jabatan.

Menurutnya, posisi Bharada E jelas merupakan anak buah dari Sambo yang seorang jenderal. Sehingga, ia tidak akan berani melawan perintah yang diberikan oleh atasannya itu.

"Bahkan kalau saya hakim, saya akan bebaskan kok, minimal lepas. Perbuatan ada, cuma itu perintah jabatan," ujarnya.

Baca juga: Pengakuan Bharada E, dari Atasan di TKP hingga Perintah Tembak Brigadir J

Bharada E harus diberi perlindungan

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD turut menilai, Bharada E sebagai eksekutor penembakan mungkin saja bebas dari pidana.

"Mungkin saja jika dia diperintah bisa saja dia bebas," ujar Mahfud dalam jumpa pers, dikutip dari Kompas.com (9/8/2022).

Meski demikian, pemberi instruksi atau perintah penembakan terhadap Brigadir J, tidak bisa bebas dari pidana.

"Tapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," kata Mahfud menambahkan.

Sementara itu, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022), dengan jeratan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Terkait hal ini, Mahfud mengimbau Polri untuk memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memberikan perlindungan kepada Bharada E.

"Agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun. Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," tutur Mahfud. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi