Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Usul Perwira TNI Bisa Tugas di Kementerian/Lembaga, Pengamat: Itu Menentang Reformasi!

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Kemenko Marves
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut BInsar Pandjaitan di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Luhut berterima kasih kepada Presiden China Xi Jinping lantaran menambah pembelian 1 juta ton CPO RI.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Usulan agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga mengemuka dan menjadi sorotan banyak pihak. 

Hal itu setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga.

"Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Luhut Usul Perwira Aktif TNI Bisa Menjabat di Kementerian/Lembaga

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Sudah berlaku bagi perwira Polri

Menurut Luhut, jika itu terwujud, tidak ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu sehingga kerja TNI AD semakin efisien.

Menurut Luhut, para perwira tinggi AD nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarir di luar institusi militer.

"Sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD, bisa saja tidak KSAD tapi dia di kementerian," ujar Luhut.

Ia menambahkan, ketentuan yang ia usulkan itu sudah berlaku bagi perwira aktif Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian/lembaga.

"Jadi saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI," kata dia.

Bertentangan dengan reformasi

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari mengatakan, usulan penugasan TNI di kementerian atau lembaga bertentangan dengan Reformasi.

Sebab, dwifungsi ABRI telah dihapuskan di awal Reformasi, tepatnya di era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

"Usulan Luhut itu menentang reformasi yang menghapuskan dwifungsi, namun mendorong perbaikan kesejahteraan anggota TNI," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Menurutnya, penugasan di kementerian atau lembaga tersebut justru bisa membuat kinerja anggota TNI semakin tidak profesional.

Hal ini dikarenakan anggota TNI tersebut bukan warga sipil, sehingga ada kemungkinan tidak bisa netral.

Baca juga: Usul Luhut Perwira TNI Masuk Kementerian, Mesti Dibatasi dan Perjelas Aturan Main

 

Memastikan kesejahteraan

Dibandingkan menugaskan anggota TNI di kementerian atau lembaga, Feri menilai pemerintah lebih baik memastikan kesejahteraan mereka.

"Masa orang bertaruh nyawa untuk negeri ini gajinya jauh dari harapan," jelas dia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI.

Perubahan undang-undang ini dilakukan agar TNI bisa bertugas di kementerian atau lembaga.

"Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022).

"Bahwa TNI ditugaskan di kementerian atau lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," sambungnya.

Dengan penugasan di lembaga pemerintahan, Luhut menyebut tak akan ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan tak perlu.

Akhirnya, kinerja TNI pun akan semakin efisien.

Baca juga: Luhut Usul Perwira TNI Bisa Masuk Kementerian, Moeldoko: Itu Baru Diskursus

Luhut menuturkan, ketentuan yang diusulkannya itu sebenarnya sudah berlaku bagi perwira aktif Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian/lembaga.

"Jadi saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI," jelas dia.

Ketentuan mengenai penugasan anggota TNI di institusi pemerintah sebetulnya sudah diatur dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pada ayat pertama, disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Lalu, pada ayat 2 diatur, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, dan Sekretaris Militer Presiden.

Kemudian, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi