Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LHKPN Ferdy Sambo Tak Ada di KPK, Kok Bisa? Ini Penjelasan KPK

Baca di App
Lihat Foto
Repro Kompas.id
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sejumlah ajudannya termasuk Brigadir J, Bharada E, dan Bripka RR.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J.

"Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Dari hasil penyelidikan, Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. 

Baca juga: Bharada E Diperintah Sambo Tembak Brigadir J, Bisakah Bebas dari Pidana?

LHKPN Ferdy Sambo tak ada di KPK

Ferdy Sambo merupakan seorang perwira tinggi Polri dan menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) sebelum dinonaktifkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang pejabat negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun setelah ditelusuri, tak ada laporan kekayaan dari Ferdy Sambo dalam laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Padahal, para pejabat Polri lainnya telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Penjelasan KPK

Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, Ferdy Sambo sebenarnya telah melaporkan kekayaannya untuk tahun pelaporan 2021.

Namun, ada dokumen yang masih harus dilengkapi.

"Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN," kata Ipi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, Ipi menyebut laporan kekayaan tersebut nantinya akan dipublikasikan melalui laman e-LHKPN dan terbuka untuk umum.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian serta pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor.

Kewajiban pelaporan harta kekayaan pejabat negara ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: Sederet Kasus yang Ditangani Ferdy Sambo: Kopi Sianida, Djoko Tjandra, KM 50, hingga Kebakaran Gedung Kejagung

 

Kasus pembunuhan Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan fakta baru terkait kematian Brigadir J.

Menurutnya, tak ada peristiwa tembak menembak seperti yang disampaikan sebelumnya.

Berdasarkan hasil penyidikan Tim Khusus, Irjen Sambo menyuruh langsung Bharada Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan kepada saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS," kata Sigit.

Ferdy Sambo kemudian menembakkan pistol ke arah tembok berkali-kali untuk memberikan kesan adanya aksi saling tembak.

Namun, hingga saat ini polisi masih mendalami motif di balik penembakan itu.

 
 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi