Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Media Asing yang Soroti Penetapan Tersangka Ferdy Sambo

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Beberapa media asing menyoroti kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J usai kepolisian Indonesia menetapkan 4 nama tersangka, Selasa (9/8/2022).

Keempat tersangka itu di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Brigadir RR), dan KM yang ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Dari keempat nama tersebut, Ferdy Sambo menjadi otak kasus penembakan Brigadir J.

Kabar ini tak hanya menggegerkan publik Indonesia yang telah menanti ujung kasus tewasnya Brigadir J, tetapi juga masyarakat di luar negeri.

Berikut sejumlah media asing yang ikut memberitakan penetapan Irjen Sambo sebagai tersangka dalam kematian Brigadir J.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. CNA

Media Singapura, Channel News Asia (CNA) memberitakan status tersangka yang disematkan pada Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J.

Dalam laporan berjudul "Indonesian Police General Charged with Premeditated Murder of Bodyguard" itu tertulis bahwa Ferdy Sambo dan tiga bawahannya didakwa menjadi tersangka atas kasus pembunuhan berencana.

Keempatnya terancam penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.

Kendati demikian, polisi masih menetapkan motif Ferdy Sambo atas pembunuhan itu.

Baca juga: Sederet Kasus yang Ditangani Ferdy Sambo: Kopi Sianida, Djoko Tjandra, KM 50, hingga Kebakaran Gedung Kejagung

2. Sydney Morning Herald

Media Australia Sydney Morning Herald juga turut menyoroti kasus penembakan Brigadir J.

Laporan berjudul "General Charged with Murder in New Twist to Case of Bodyguard" memaparan bahwa Ferdy Sambo telah didakwa dengan pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Motif tindakan itu masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Namun, pemberitaan di Indonesia menuliskan bahwa Brigadir J diduga berselingkuh dengan istri Sambo, Putri Candrawathi.

3. Daily Star

Pemberitaan kasus penembakan brigadir J juga dimuat dalam Daily Star, media yang diterbitkan oleh Britania Raya.

Laporan berjudul "Top Cop Facing Death Penalty for Ordering Assassination of Own Bodyguard'" itu menyebutkan bahwa Jenderal di Indonesia diduga melakukan pembunuhan kepada ajudannya.

Jenderal itu merupakan Ferdy Sambo. Ia diduga melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J lantaran diduga Brigadir J menganiaya dan mengancam istrinya.

Baca juga: LHKPN Ferdy Sambo Tak Ada di KPK, Kok Bisa? Ini Penjelasan KPK

4. The Straits Times

Media Singapura, Straits Times juga memberitakan laporan serupa terkait soal penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka otak kasus kematian Brigadir J.

Begitu juga dengan media Malaysia, The Star.

5. The Asian Affairs

The Asian Affairs melalui laporan berjudul "Indonesian General Accused of Murdering Bodyguard" memaparkan bahwa Kepolisian Indonesia telah menetapkan jenderal bintang dua Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.

"Satuan tugas khusus (untuk masalah ini) telah menyebut FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tertera dalam laporan tersebut.

Dalam laporan itu dijelaskan pula perbedaan kronologi awal dengan kronologi yang disampaikan oleh Kapolri.

Awalnya, polisi mengklaim bahwa Brigadir J dibunuh oleh petugas polisi lain saat terjadi baku tembak di rumah Ferdy Sambo karena Brigadir J mencoba melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.

Namun, belakangan terungkap bahwa hal tersebut tidak terjadi.

Baca juga: Sepak Terjang Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kapolri melalui konferensi pers yang berlangsung pada hari Selasa (9/8/2022) mengatakan bahwa tidak ada baku tembak dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, Kapolri juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo telah mengarang adegan untuk menutupi pembunuhan itu.

Sebelumnya, kasus penembakan terhadap Brigadir J telah menjadi sorotan publik selama satu bulan terhitung sejak 8 Juli 2022.

Namun, polisi baru menyampaikan insiden tersebut tiga hari selepas hari kejadian, yakni pada 11 Juli 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: CNA
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi