Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Bharada E Bisa Lepas dari Jerat Pidana?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan bahwa kecil kemungkinannya Bharada E terlepas dari jerat pidana.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait potensi Bharada E lepas dari pidana.

"Bharada E bagaimanapun pelaku penembakan, pasti dia akan kena hukuman," ujar Abdul Fickar saat dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (11/8/2022).

"Dalam hukum, Ferdy Sambo disebut intelectual dader (pelaku utamanya) yang juga akan dihukum," tambah dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan begitu, baik Bharada E maupun Ferdy Sambo tetap akan mendapatkan hukuman.

Baca juga: Mengapa Ferdy Sambo Memerintah Bharada E Tembak Brigadir J?

Perintah atasan

Abdul Fickar mengatakan apabila penembakan dilakukan lantaran pola hubungan hirarkis kedinasan antara Bharada E dan Ferdy Sambo, tetap saja hal itu melanggar hukum.

"Ketaatan itu tidak termasuk perintah-perintah yang melanggar hukum," tutur Abdul Fickar.

"Bawahan boleh protes bahkan melaporkan atasannya jika perintahnya melanggar hukum. Misal menembak orang karena menghukum mati sekalipun harus melalui proses hukum yang panjang dan putusan pengadilan," jelasnya.

Menurutnya, Bharada E juga masih memiliki waktu untuk berpikir dan melakukan perlawanan untuk tidak melakukan penembakan di tengah tekanan perintah penembakan dari atasan.

Sementara itu, pada pasal 51 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa:

"Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana."

Baca juga: Sepak Terjang Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Namun, Fickar mengatakan bahwa pasal tersebut hanya berlaku dalam konteks perintah kedinasan.

"Itu (pasal 51 ayat 1, red) hanya berlaku dalam konteks perintah kedinasan
atau perintah jabatan," terangnya.

"Perintah di luar kedinasan atau jabatan tidak bisa diberlakukan pasal 51," imbuhnya.

Adapun kasus penembakan Brigadir J, menurut Fickar berada di luar konteks perintah kedinasan.

Sebab, penembakan yang legal adalah penembakan yang dilakukan pada waktu perang atau dalam situasi yang penuh tekanan dalam usaha untuk menyelamatkan diri dari ancaman.

Baca juga: Diperintah Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Bisa Lepas dari Pidana?


Bisa menggunakan pasal lain, asal...

Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com (10/8/2022), Fickar mengatakan, Bharada E bisa menggunakan pasal 49 KUHP dalam kasus ini.

Adapun Pasal 49 KUHP tersebut secara rinci mengatur:

  • (1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
  • (2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Akan tetapi, Fickar menuturkan bahwa kondisi Bharada E belum tentu memenuhi unsur yang tercantum dalam pasal tersebut.

"Kecuali bisa dibuktikan Bharada E melakukan penembakan di bawah todongan senjata FS, maka E bisa dibebaskan karena melakukan penembakan secara terpaksa di bawah ancaman FS," tandas Fickar.

Artinya, harus ada bukti yang menunjukkan bahwa Bharada E benar-benar menembak Brigadir J secara terpaksa dan dalam keadaan terancam.

"Karena Pasal 49 menghendaki betul-betul keadaan terpaksa dan terancam," tutur Fickar.

Dengan begitu, barulah Bharada E bisa lepas dari tuntutan dan hukuman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi