Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Utang Pajak yang Tak Kunjung Dilunasi, Awas Aset Dapat Disandera

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
Pemasangan Plakat Penyitaan Aset Pajak Oleh KPP Pratama, Wonosari, Gunungkidul, milik Wajib Pajak yang menunggak Bayar Pajak di Kalurahan Baleharjo, Wonosari Rabu (17/11/2021)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal PaJak (DJP) mempunyai kewenangan untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak.

Bahkan aset wajib pajak dapat disandera atau disita oleh pihak DJP apabila utang pajak sudah jatuh tempo.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa prosedur tersebut dinamakan penagihan aktif.

Baca juga: Benarkah Data STNK Akan Dihapus jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun? Ini Penjelasan Korlantas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur penagihan aktif akan diawali dengan penerimaan Surat Teguran dari DJP dan dapat berlanjut sampai dengan penyanderaan bahkan lelang aset.

"Prinsipnya, ada prosedur yang dinamakan penagihan aktif, mulai Surat Teguran terlebih dahulu," kata Neil kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Bentuk penagihan aktif ini adalah upaya penegakan hukum pajak dan merupakan pemberlakuan prinsip keadilan dalam pembayaran pajak.

Baca juga: Begini Aturan Pajak bagi UMKM atau Pengusaha Olshop

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan di Bekasi

Lantas, bagaimana tahapan proses penagihan aktif terhadap utang pajak yang tidak dilunasi?

Surat Teguran

Dikutip dari Instagram @ditjenpajakri, DJP dapat melakukan tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak yang belum dibayarkan.

Proses penagihan dilakukan dari adanya dasar penagihan yang tidak kunjung dilunasi seperti:

Proses dasar penagihan memiliki jangka waktu jatuh tempo selama 1 bulan sejak surat-surat tersebut diterbitkan.

Apabila dalam tempo 1 bulan wajib pajak tidak mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan tidak melunasi utang, maka 7 hari sejak jatuh tempo akan dikeluarkan Surat Teguran.

Baca juga: Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank, Apa Syaratnya?


Surat Paksa

Setelah 21 hari Surat Teguran terbit tak kunjung melunasi utang pajak, maka akan dikeluarkan Surat Paksa (SP) oleh jurusita secara langsung.

Berikut adalah prosedur yang dapat dilakukan jurusita kepada wajib pajak penanggung utang:

Baca juga: Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan secara Online di Jawa Timur 2022

Jika wajib pajak mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak dapat dilakukan pencegahan dan penyanderaan aset.

Jangka waktu penyanderaan adalah 6 bulan, dengan dapat diperpanjang kembali maksimal 6 bulan.

Perlu diketahui jika penganderaan aset tidak menghapus utang pajak dan penagihan tetap dilakukan.

Batas waktu pelunasan utang pajak setelah diterbitkan SP adalah 2x24 jam, setelah itu jika masih belum dilunasi akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

Namun, jurusita dapat menerbitkan Surat Pencabutan Sita apabila wajib pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan atau berdasarkan keputusan pengadilan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pajak, Jenis, dan Manfaatnya

Pelaksanaan lelang

Pejabat lelang akan melakukan pengumuman lelang setelah lewat 14 hari sejak tanggal penyitaan jika utang pajak dan biaya penagihan belum dibayarkan.

Pelaksanaan lelang dilakukan setelah 14 hari sejak pengumuman lelang diterbitkan apabila tidak kunjung membayar utang pajak dan biaya penagihannya.

Agar terhindar dari pangihan aktif oleh DJP, wajib pajak yang memiliki utang pajak harus segara melunasinya sebelum jauh tempo.

Sehingga, aset yang dimiliki oleh wajib pajak tetap aman dan tidak sampai dilakukan penyanderaan atau bahkan dilelang.

Baca juga: Pahami Pajak UMKM dan Cara Menghitungnya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infogafik: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi