Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata KPK soal Tidak Adanya Laporan Harta Kekayaan Ferdy Sambo di LHKPN

Baca di App
Lihat Foto
(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan terkait tewasnya Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding angkat bicara perihal tidak adanya laporan kekayaan Irjen Ferdy Sambo pada situs laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK.

Ipi menjelaskan, Ferdy Sambo sebenarnya telah melaporkan harta kekayaannya untuk tahun pelaporan 2021.

Namun ada dokumen yang harus dilengkapi. "Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan seorang perwira tinggi Polri dan menjabat sebagai Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) sebelum dinonaktifkan.

Di mana seorang pejabat negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Saat ini, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J.

Dari hasil penyelidikan, Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Laporan harta kekayaan Ferdy Sambo

Ipi menambahkan, setelah dokumen diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, laporan kekayaan tersebut nantinya akan dipublikasikan melalui laman e-LHKPN dan terbuka untuk umum.

Selain itu, pihaknya mengaku juga sudah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan atensi terkait pengisian serta pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor.

Kewajiban pelaporan harta kekayaan pejabat negara tersebut imbuhnya, diatur dalam UU No 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Baca juga: 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatan akibat Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo

Baca juga: Kronologi Sementara Kasus Brigadir J Versi Komnas HAM

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beragam Hoaks Seputar Tewasnya Brigadir J

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi