Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan LPSK soal Asesmen Psikologi Istri Ferdy Sambo

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS TV
Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis setelah membesuk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan asesmen psikologi terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati telah usai dilakukan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menegaskan, tidak akan dilakukan asesmen ulang pada Putri karena diperkirakan keterangannya tidak ada perubahan.

Selain itu, istri Irjen Ferdy Sambo tersebut lebih membutuhkan pengobatan dalam bentuk terapi.

"Menurut pandangan dari psikolog kami, kalaupun dilakukan (asesmen) lagi, tidak akan banyak yang berubah. Yang dibutuhkan ibu P ini terapi berobat," kata Edwin dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleh karenanya, asesmen dianggap selesai dan tidak dapat dilanjutkan dan pemberhentian asesmen akan diputuskan pada pekan depan.

"Mungkin Senin (pekan) depan sudah ada keputusannya," ujar Edwin.

Baca juga: Rekam Jejak Irjen Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hanya kata "malu"

Diketahui, Putri telah melakukan asesmen psikologi dari LPSK di kediamannya di Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam waktu tiga jam pemeriksaan, LPSK belum mendapatkan keterangan yang signifikan karena Putri masih dalam kondisi terguncang.

Edwin mengatakan bahwa Putri malu saat mejalani proses asesmen psikologi dari LPSK.

Baca juga: Kronologi Sementara Kasus Brigadir J Versi Komnas HAM

Sehingga hanya kata "malu" yang banyak dilontarkan Putri saat proses asesmen dilaksanakan.

"Memang yang terucap hanya itu, 'Malu mbak, malu'. Malunya kenapa kami enggak tahu," ucap Edwin dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Selain malu, Putri juga disebut menangis dan lebih banyak diam saat dimintai keterangan oleh LPSK.

“Lebih banyak diam, masih beberapa kali menangis. Sedikit informasi yang kami peroleh baik wawancara maupun intruksi tertulis, seharusnya pemohonan melakukan, itu juga tidak dikerjakan,” kata Edwin.

Baca juga: Kata KPK soal Tidak Adanya Laporan Harta Kekayaan Ferdy Sambo di LHKPN


Tidak memerlukan perlindungan LPSK

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan bahwa Putri tidak membutuhkan perlindungan dari LPSK.

"Kami sampai pada kesimpulan Bu Putri ini mungkin sebenarnya tidak memerlukan perlindungan pada LPSK. Jadi kami juga tidak tahu apa motif Bu Putri mengajukan permohonan (perlindungan) kepada LPSK karena tidak ada tindak lanjut yang bisa kami lakukan kepada yang bersangkutan," kata Hasto dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/8/2022).

Menurut Hasto, LPSK sudah semestinya melakukan perlindungan bila Putri mengajukan perlindungan dari ancaman fisik.

Namun, Putri tidak pernah datang langsung ke LPSK untuk mendapat perlindungan dari kekerasan fisik.

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Begitu juga dengan perlindungan prosedural, Putri sama sekali tidak meminta pendampingan dari LPSK terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat saat diperiksa aparat kepolisian.

Sejauh ini LPSK mengetahui bahwa Putri sudah memiliki seorang psikolog untuk pendampingan penyembuhan trauma.

"Karena Bu Putri sudah ada pendamping psikolog dan yang diperlukan adalah pemulihan saja, saya kira sudah cukup dilakukan psikolog itu, tidak perlu LPSK," ungkap dia.

Baca juga: Dugaan-dugaan di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi

Hasto menuturkan jika permohonan Putri ke LPSK akan diputuskan pada rapat paripurna dalam waktu dekat.

Jika LPSK memutuskan tidak memberlikan perlindungan, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Putri untuk melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya kepada penegak hukun.

"Nanti saya bersama enam wakil ketua memutuskan apakah bisa diberikan perlindungan atau tidak," jelas Hasto dia.

Baca juga: Korban Pelecehan dan Bully Sering Dilaporkan Balik, Ini Kata LPSK

Kasus dugaan pelecehan Brigadir J

Sebelumnya, Putri mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada 14 Juli 2022 atau sepekan setelah peristiwa tewasnya Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).

Permohonan tersebut dilakukan oleh Putri atas dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J sebelum terbunuh.

Merespons permohonan Putri, LPSK kemudian melakukan asesmen psikologi sebelum mengabulkan permohoan tersebut.

Akan tetapi, dalam dua kali asesmen yang diadakan LPSK pada 3 Agustus dan 9 Agustus 2022 Putri menolak dengan alasan masih trauma.

Baca juga: Daftar Polisi yang Dicopot Jabatannya Imbas Kasus Brigadir J

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beragam Hoaks Seputar Tewasnya Brigadir J

(Sumber: Kompas.com/Singgih Wiryono, Nirmala Maulana Achmad | Editor: Diamanty Meiliana, Irfan Maulana)

 Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi