Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urutan Pangkat dan Gaji Polisi, dari Bharada sampai Jenderal

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi polisi.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Bekerja sebagai polisi mungkin menjadi impian bagi sebagian orang.

Profesi ini bagi kebanyakan orang terlihat menjanjikan dengan jaminan gaji yang akan didapatkan setiap bulannya.

Selain itu, profesi polisi di masyarakat juga seringkali dianggap memiliki kedudukan sosial yang tinggi.

Lantas, berapa gaji polisi dan urutan pangkat di kepolisian?

Baca juga: Apa Itu Bharada? Ini Urutan Lengkap Pangkat Polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji polisi

Aturan gaji polisi telah diatur dalam perubahan ke-12 atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian gaji polisi berdasarkan golongan dan pangkatnya:

1. Golongan 1 (Tamtama)
  1. Bhayangkara Dua atau Bharada: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100.
  2. Bhayangkara Satu: Rp 1.694.900-2.617.500.
  3. Bhayangkara Kepala: Rp 1.747.900-2.699.400
  4. Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.802.600 - 2.783.900.
  5. Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 1.858.900-2.870.900
  6. Ajun Brigadir Polisi: Rp 1.917.100 hingga 2.960.700.
2. Golongan dua (Bintara)
  1. Brigadir Polisi Dua: Rp 2.103.700-3.457.100.
  2. Brigadir Polisi Satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200.
  3. Brigadir Polisi: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700.
  4. Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700.
  5. Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.379.500 - 3.910.300
  6. Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600.
3. Golongan III (Perwira Pertama)
  1. Inspektur Polisi Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200.
  2. Inspektur Polisi sat: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600.
  3. Ajun Komisaris Polisi: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600.
4. Golongan IV

a. Perwira Menengah

  1. Komisaris Polisi: Rp 3.00.100 – Rp 4.930.100
  2. Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.093.900 – Rp 5.064.300
  3. Komisaris Besar Polisi: Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400

b. Perwira tinggi

  1. Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400
  2. Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi: Rp 3.393.400- Rp 5.576.500
  3. Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.079.300 – Rp 5.750.900
  4. Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 – Rp 5.930.900

 Baca juga: Urutan Pangkat Polisi dan Struktur Organisasi Tingkat Mabes Polri

Urutan pangkat polisi

Di dalam kepolisian juga terdapat jenjang kepangkatan. 

Urutan kepangkatan Polri tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Repulik Indonesia (Kapolri) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri, yakni:

1. Perwira

Perwira, golongan kepangkatannya terdiri dari Perwira Tinggi, Perwira Menengah, dan Perwira Pertama.

Perwira Tinggi (Pati) Perwira Menengah Perwira Pertama (Pama) 2. Bintara

Golongan bintara jenjang kepangkatannya  yakni:

3. Tamtama

Golongan kepangkatan Tamtama terdiri dari:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi