Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Terungkap Usai Ferdy Sambo Diperiksa

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Peserta aksi dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) memegang poster saat aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Dalam aksi tersebut peserta aksi juga meminta agar penangangan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan secara transparan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Timsus Polri telah melakukan pemeriksaan perdana terhadap Irjen Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Polri setelah Sambo ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (9/8/2022).

Perlu diketahui jika Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena berperan memerintah dan menyusun skenario penembakan terhadap Brigadir J.

Pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam, mulai pukul 11.00-18.00 WIB di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa saja hasil pemeriksaan yang ditemukan oleh penyidik Polri?

Baca juga: Mengapa Motif Sambo Bunuh Brigadir J Belum Diungkap Polisi?

1. Motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa Sambo telah membuka motif pembunuhan Brigadir J kepada penyidik.

Pembunuhan dilakukan karena Sambo marah dan emosi kepada Brigadir J akibat melukai martabat keluarganya saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

Sambo mengetahui adanya peristiwa tersebut setelah mendapatkan informasi dari istrinya, Putri Candrawati.

"FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Yosua," kata Andi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/82022).

Mengetahui hal itu, Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Baca juga: Motif Penembakan Brigadir J dari Berbagai Versi: Bocoran Mahfud MD hingga Pengakuan Ferdy Sambo

2. Perintahkan anak buah

Kemarahan tersebut lantas membuat Sambo mengajak anak buahnya, yakni Bharada E dan Bripka RR membunuh Brigadir J.

"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS (Ferdy Sambo) memanggil tersangka RR (Ricky Rizal) dan tersangka RE (Richard Eliezer) untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," ujar Andi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/8/2022).

Namun, Andi menekankan jika pernyataan tersebut baru pengakuan Sambo yang nantinya akan diungkap kebenarannya di pengadilan.

Baca juga: Pengakuan Ferdy Sambo: Brigadir J Lukai Harkat dan Martabat Putri di Magelang

3. Timsus sudah mengantongi bukti kejahatan

Andi menjelaskan bahwa Timsus Polri bersyukur Sambo akhirnya mengakui alasan dirinya membunuh Brigadir J.

"Jadi begini rekan-rekan, pengakuan tersangka kan kita tahu semua ya. Syukur ini tersangka bunyi, ngomong," ucap Andi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/8/2022).

Namun, seandainya Sambo tidak mengakui perbuatannya, hal tersebut sebenarnya tidak masalah.

Karena Timsus sudah memiliki bukti kejahatan keterlibatan Sambo atas kematian Brigadir J.

"Kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan," ujar Andi.

Baca juga: Perubahan Skenario Ferdy Sambo dalam Kasus Kematian Brigadir J

4. 12 polisi ditahan

Polri telah mengamankan 12 oknum polisi karena diduga melanggar kode etik terkait kasus kematian Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan belasan polisi itu ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob dan Provos di Mabes Polri.

"Untuk patsus (tempat khusus) di sini ada 6, tambahan 1. Kemudian yang patsus di Provos ada 6. Jadi ada 12," kata Dedi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/8/2022).

Tambahan satu polisi tersebut merupakan seorang penyidik dari Polda Metro Jaya yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Penyidik tersebut telah menjalani pemeriksaan dari Inspektorat Khusus (Irsus).

Baca juga: Pengakuan Ferdy Sambo: Brigadir J Lukai Harkat dan Martabat Putri di Magelang

5. Satgassus Polri dibubarkan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri pada Kamis (11/8/2022).

Perlu diketahi bahwa Satgassus Polri sebelumnya dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.

"Kapolri resmi menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri," ungkap Dedi, dikutip dari Kompas.com, (118/2022)..

Pembubaran Satgassus Polri telah melalui pertimbangan, sehingga sudah dianggap tidak diperlkan lagi.

"Menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja organisasi, maka lebih diutamakan, atau diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing," jelas Dedi.

Baca juga: Pengakuan Sambo kepada Polisi, Emosi Lalu Minta Bharada E Bunuh Brigadir J...

Empat tersangka dan perannya

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa Polri telah menetapkan empat tersangka atas kasus kematian Brigadir J.

Empat tersangka tersebut yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

"Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen FS," kata Agus, dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Agus menjelaskan jika keempat tersangka memiliki peran masing-masing pada saat peristiwa kematian Brigadir J.

Berikut adalah rincian:

  • Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban
  • Bripka RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
  • KM: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
  • Irjen Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinasnya.

Agus mengungkapkan keempat tersangka dijerat pasal pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ujar Agus, dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

(Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Rahel Narda Chaterine, Adhyasta Dirgantara, M Chaerul Halim | Editor: Dani Prabowo, Icha Rastika, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Diamanty Meiliana, Fitria Chusna Farisa)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi