Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Belum Diungkap, Wajibkah Dibuka ke Publik?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Motif di balik perbuatan Ferdy Sambo (FS) terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hingga saat ini belum diketahui pasti.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut motif pembunuhan terhadap Brigadir J masih didalami dan dikonstruksikan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, motif yang berhasil ditemukan dalam penyidikan sifatnya sensitif dan hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

Baca juga: 5 Media Internasional Soroti Kasus Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo, Apa Kata Mereka?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbaru, Polri mengatakan tidak akan membuka motif pembunuhan Brigadir J oleh FS kepada publik, dengan alasan menjaga perasaan kedua belah pihak, baik keluarga korban, maupun keluarga tersangka utama, dalam hal ini FS.

Diketahui, spekulasi terkait motif pembunuhan Brigadir J pun terus bermunculan di tengah masyarakat.

Mulai dari pelecehan seksual terhadap istri, perselingkuhan, terkuaknya rahasia besar FS oleh Brigadir J yang dilaporkan kepada istri FS (Putri Candrawathi/PC), bahkan ada juga yang menyebut bahwa FS terlibat dalam bisnis haram (sabu, miras, judi) dan hal itu diketahui oleh Brigadir J.

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Lantas, apakah pihak kepolisian sebagai penyidik memiliki kewajiban untuk menyampaikan atau membuka motif kejahatan kepada publik?

Wajibkah polisi ungkap motif pelaku?

Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut penyidik tidak memiliki kewajiban terkait hal itu.

"Pada tingkat penyidikan, motif tidak wajib dikemukakan kepada publik," kata Fickar kepada Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Namun, menurutnya motif setiap tindak pidana akan tetap dipublikasikan pada saat persidangan nanti.

"Pada tingkat persidangan, motif itu akan dibacakan dan termuat dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti berupa pemeriksaan saksi-saksi, ahli, bukti surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa sendiri," jelas dia.

Baca juga: Dugaan-dugaan di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi

Ia menerangkan, pada saat persidangan nanti, motif sesungguhnya dari pelaku akan disampaikan dengan sebenar-benarnya, tanpa adanya penyederhanaan, penghalusan, atau bagian yang ditutup-tutupi.

"Ya, karena di surat dakwaan jaksa nanti yang akan dibacakan di sidang akan diceriterakan detail sebagai penggambaran tindak pidananya dilakukan sengaja atau kelalaian, yang akan mempengaruhi berat ringannya hukuman," papar dia.

Hal senada juga dikemukakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Indriarto Seno Aji.

Baca juga: Teka-teki Dugaan Kasus Polisi Tembak Polisi


Baca juga: Kata KPK soal Tidak Adanya Laporan Harta Kekayaan Ferdy Sambo di LHKPN

Indriarto menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) Indonesia, motif kejahatan tidak menjadi dasar pemidanaan.

"Karenanya tidak ada kewajiban untuk diinformasikan ke publik, apalagi pada tahap penyidikan pra justitia yang secrecy stages secara universal," ujar Indriarto terpisah, Jumat (12/8/2022).

Sedikit berbeda dari penjelasan Fickar yang menyebut motif pasti akan diungkap apa adanya saat persidangan, Indriarto justru menyebut motif bukan hal wajib yang harus dikemukakan hakim.

"Dalam proses ajudikasi di pengadilan, dapat mempertanyakan motifnya walaupun tidak absolut. Hakim menilai benar tidaknya ada perbuatan melanggar hukum (misalnya pembunuhan), tanpa ada kewajiban membuktikan ada tidaknya motif yang melatarbelakangi perbuatan melanggar hukum tersebut," katanya lagi.

Baca juga: Penjelasan LPSK soal Asesmen Psikologi Istri Ferdy Sambo

Definisi motif kejahatan

Secara umum imbuhnya, motif merupakan hal yang mendorong seseorang untuk melakukan suatu perbuatan atau alasan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan.

Namun, dalam konteks kejahatan menurut Fickar, motif berarti dorongan yang ada dalam sikap batin pelaku untuk melakukan kejahatan.

Sementara dalam konteks kriminologi di luar konteks hukum pidana, motif dibagi-bagi menjadi beberapa.

"Bahkan ada kriminolog yang mengelompokkan kejahatan berdasarkan motif pelaku. Pengelompokan itu misalnya sebagaimana dikemukakan oleh Bonger, menggolongkan delik dalam empat golongan yakni: kejahatan ekonomi (pencurian, perampokan, penipuan, dan lain-lain), kejahatan seksual (perkosaan, penyimpangan seksual, dan sebagainya), kejahatan kekerasan (penganiayaan, pembunuhan), dan kejahatan politik (makar untuk menggulingkan pemerintahan atau pemberontakan)," kata Fickar menjabarkan.

Baca juga: Kasus Brigadir J dan Pembelaan atas Tindakan Irjen Ferdy Sambo

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi