Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Nikah yang Berlaku Sesuai Hukum di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
porstooleh/ Freepik
Ilustrasi pernikahan.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Untuk bisa melangsungkan pernikahan yang sah secara hukum di Indonesia, sepasang calon pengantin harus memenuhi syarat-syarat nikah yang diberlakukan.

Syarat nikah itu berupa syarat regulatif maupun syarat administratif.

Jika semua persyaratan berhasil terpenuhi, maka pasangan bisa dinikahkan secara resmi berdasarkan aturan hukum di Indoenesia.

Baca juga: Cara Daftar Nikah Secara Online, Biaya Gratis Tak Perlu Datang ke KUA

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun untuk lebih jelasnya, berikut adalah syarat-syarat nikah yang berlaku di Indonesia dan harus dipenuhi:

Syarat regulatif

Untuk syarat regulatif, pernikahan di Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 16 Tahim 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Adapun syarat-syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Perkawinan hanya diizinkan apabila kedua calon pengantin sudah mencapai umur 19 tahun;

2. Dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan;

3. Pria hanya boleh menikah satu kali. Boleh lebih dari itu, apabila memiliki kondisi tertentu (istri sakit/cacat yang tidak bisa sembuh, istri tidak dapat memenuhi kewajibannya, atau istri tidak bisa memiliki keturunan) dan dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan;

4. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai;

5. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai
umur 21 tahun harus mendapat izin orangtua/wali;

Baca juga: Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Cek Kesehatan Sebelum Menikah, Apa Alasannya?

6. Tidak berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun
ke atas;

7. Tidak berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu
antara saudara, antara seorang dengan saudara orangtua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

8. Tidak berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan
ibu/bapak tiri;

9. Tidak berhubungan susuan, yaitu orangtua susuan, anak susuan,
saudara susuan, dan bibi/paman susuan;

10. Tidak berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;

11. Tidak mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Baca juga: Ramai soal Fungsi Selembar Kertas pada Buku Nikah, Ini Penjelasan Kemenag

Lihat Foto
Dok. Pesona Alam Resort & Spa
Ilustrasi pernikahan di luar ruangan di Pesona Alam Resort & Spa, Bogor, Jawa Barat.

Syarat administratif

Sementara itu, untuk syarat administratif pernikahan di Indonesia, diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019, sebagaimana termuat dalam situs Sistem Informasi Manajemen Nikah Kementerian Agama:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon suami;

2. NIK calon istri;

3. NIK orangtua/wali;

4. Dokumen N1: Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa);

5. Dokumen N3: Surat Persetujuan Mempelai;

6. Dokumen N5: Surat Izin Orangtua; (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun);

7. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai);

8. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI);

9. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati);

Baca juga: Ramai soal Nikah Beda Agama, Bagaimana Aturannya di Indonesia?

10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :

  • Calon suami kurang dari 19 tahun
  • Calon istri kurang dari 19 tahun
  • Izin poligami

11. Izin dari Kedutaan Besar untuk Warga Negara Asing (WNA);

12. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

13. Fotocopi Kartu Keluarga (KK);

14. Fotocopi Akta Lahir;

15. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin);

16. Pasfoto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar; dan

17. Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

Peraturan-peraturan tersebut dibuat demi kebaikan pihak-pihak mempelai juga keluarganya.

Demikian adalah syarat nikah di Indonesia yang berlaku saat ini. Apabila Anda sedang merencanakan untuk menuju ke jenjang pernikahan, semoga informasi ini dapat membantu.

Baca juga: Batas Usia Menikah dan Syaratnya Berdasarkan Undang-Undang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi