Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Komnas HAM: Sambo Akui Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di depan Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Senin (20/6/2022).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) selesai memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (12/8/2022). 

Diberitakan Kompas.com (12/8/2022), pemeriksaan dilakukan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, bersama Komisioner Bidang Penyelidikan M Choirul Anam dan Komisioner Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara.

Taufan mengungkapkan, pihaknya mendapatkan beberapa hal dari pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Penembakan atas Perintah Ferdy Sambo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, apa saja hal-hal yang ditemukan Komnas HAM?

1. Sambo akui aktor utama

Kepada Komnas HAM, Sambo mengaku sebagai aktor utama dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pertama adalah pengakuan saudara FS (Ferdy Sambo) bahwa dia adalah aktor pertama dari peristiwa ini," ujar Taufan, dalam konferensi pers di Mako Brimob, Jumat (12/8/2022).

Bukan hanya itu, Sambo juga mengaku telah merekayasa seolah-olah telah terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Richard Eliezer atau Bharada E.

"Tapi kemudian dia mengaku itu hasil rancangan," kata Taufan.

Baca juga: 5 Kebohongan Irjen Ferdy Sambo di Kasus Kematian Brigadir J yang Akhirnya Terbongkar

 

2. Komunikasi yang pengaruhi pembunuhan

Choirul Anam menerangkan, ada komunikasi antara Ferdy Sambo dengan sang istri, Putri Chandrawathi yang diduga memengaruhi pembunuhan Brigadir J.

"Ternyata memang ada komunikasi ya antara Pak Sambo dengan Bu Sambo (Putri) sehingga memang memengaruhi, sangat memengaruhi peristiwa di TKP," tutur Anam dalam konferensi pers di Mako Brimo, dikutip dari Kompas.com (12/8/2022).

Meski tak mengungkap secara detail percakapan antara pasangan suami istri itu, Anam mengatakan bahwa pihaknya akan merekomendasikan temuan ini kepada penyidik kepolisian.

3. Konfirmasi ancaman terhadap Brigadir J

Dari pemeriksaan Sambo, Komnas HAM juga mengonfirmasi ancaman yang diterima Brigadir J sebelum peristiwa pembunuhan.

"Ada ancaman tadi juga terkonfirmasi terkait apa dan peristiwa apa yang terjadi di Magelang," kata Anam.

Sebelumnya, diberitakan Kompas.com (23/7/2022), pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut, Brigadir J mendapat ancaman pembunuhan sejak Juni 2022.

"Ada rekaman elektronik, almarhum karena takut diancam mau dibunuh pada bulan Juni lalu, dia sampai menangis," ungkap Kamaruddin.

Ia menambahkan, ancaman tersebut terus berlanjut hingga satu hari menjelang peristiwa pembunuhan.

4. Sambo memohon maaf

Taufan mengatakan, usai mengungkapkan pengakuannya, Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada Komnas HAM dan masyarakat Indonesia.

Permintaan maaf tersebut, akibat ulahnya membuat kegaduhan yang panjang di ruang publik.

"Dia memohon maaf kepada semua pihak, kepada Komnas HAM, dan semua pihak masyarakat Indonesia," ucap Taufan.

Lebih lanjut, Sambo juga mengatakan dirinya adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus pembunuhan terhadap sang ajudan, Brigadir J.

Adapun, pengakuan Sambo menjadi catatan penting Komnas HAM untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J, baik dari sisi kematian maupun proses pengungkapan kasus.

"Kita berharap nanti proses penyidikan bisa menghasilkan satu keputusan peradilan yang seadil-adilnya," kata Taufan.

Baca juga: Pengakuan Ferdy Sambo Rusak TKP Tempat Pembunuhan Brigadir J

 

Sambo terancam hukuman mati

Irjen Ferdy Sambo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022).

"Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com (9/8/2022).

Sigit mengungkapkan, Sambo diduga memerintah Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini juga diduga sebagai dalang yang merancang skenario Brigadir J tewas dalam baku tembak.

Akibat tindakannya, Sambo pun disangkakan dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman yang menghantui jenderal bintang dua ini, yakni pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.

(Sumber: Kompas.com/Singgih Wiryono, Suwandi | Editor: Icha Rastika, Sabrina Asril, Reni Susanti)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi