Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratu Kalinyamat Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Apa Saja Syarat Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional?

Baca di App
Lihat Foto
Joseph Osdar
Ratu Kalinyamat - Perempuan Perintis Antikolonialisme 1549 - 1579
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Baru-baru ini Ratu Kalinyamat diusulkan menjadi pahlawan nasional. Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menuturkan usulan tersebut atas dorongan dan keinginan masyarakat Jepara.

"Oleh pemerintah Jawa Tengah dan dalam hal ini oleh Gubernur Jawa Tengah (Ganjar Pranowo) secara resmi sudah mengajukan kepada pemerintah pusat," kata Lestari kepada Kompas.com (11/8/2022).

Sebelumnya, Ratu Kalinyamat pernah diusulkan menjadi pahlawan nasional pada 2009. Namun, permintaan itu ditolak dengan alasan Ratu Kalinyamat dianggap sebagai tokoh fiktif.

Sebaliknya, anggapan itu ditangguhkan oleh Lestari usai pemugaran makan Ratu Kalinyamat yang dilakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Pembangunan III periode 1978-1983, Daud Jusuf.

Bahkan, presiden pertama RI, Soekarno pernah mendatangi makam Ratu Kalinyamat untuk berziarah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mengenal Usmar Ismail, Tokoh yang Mendapat Gelar Pahlawan Nasional

Kriteria mendapat gelar Pahlawan Nasional

Gelar Pahlawan Nasional merupakan gelar yang diberikan pada Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang telah berjuang melawan penjajahan di wilayah NKRI.

Atau, bisa mereka yang meninggal dunia karena membela bangsa dan negara dan semasa hidupnya karena melakukan tindakan kepahlawanan.

Dilansir dari laman resmi Direktorat K2KRS Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial, Kementerian Sosial (Kemensos), terdapat sejumlah kriteria yang harus dilengkapi untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.

Kriteria tersebut berdasarkan pada UU No. 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26.

Berikut kriteria mendapatkan gelar tersebut:

1. Syarat Umum:

2. Syarat Khusus

Baca juga: Tinggal Nama Musim Ketiga: Duet Misteri dan Kisah Pahlawan

Syarat administrasi usulan

Selain kriteria umum, terdapat sejumlah syarat administrasi yang juga harus dilengkapi. Berikut persyaratan administrasi tersebut:

1. Mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Gubernur) dan Surat Pengantar dari Dinas Sosial Provinsi (secara berjenjang).

2. Hasil sidang Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat Provinsi sebagaimana format laporan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

3. Melampirkan riwayat hidup dan Perjuangan calon Pahlawan Nasional:

  • Nama
  • Tempat dan Tanggal Lahir
  • Pendidikan
  • Tempat dan Tanggal Meninggal
  • Riwayat Perjuangan secara kronologis

4. Biografi calon Pahlawan Nasional yang diusulkan, meliputi:

  • Pendahuluan
  • Latar belakang berdasarkan pokok-pokok aktifitas situasi dan kondisi yang dihadapinya.
  • Dilampirkan daftar kepustakaan
  • Ditulis dalam format karya akademik
  • Hasil penelitian

5. Seminar usulan calon Pahlawan Nasional dan makalah-makalahnya, seperti:

  • Makalah dibuat berdasarkan karya akademik dan hasil penelitian, dan dilampirkan daftar pustaka
  • Komposisi seminar terdiri dari Perwakilan Kementerian Sosial RI, Pakar/Sejarawan level Nasional, Pakar/Sejarawan level Daerah/Provinsi.

6. Menyertakan dokumen-dokumen pendukung calon Pahlawan Nasional, antara lain:

  • Daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima/diperoleh.
  • Catatan pandangan/ pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang calon Pahlawan Nasional. yang bersangkutan.
  • Foto-foto/ gambar dokumentasi perjuangan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
  • Foto calon Pahlawan Nasional berukuran 5 R sejumlah 3 (tiga) lembar.
  • Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat disertai surat keterangan dan foto dari Pemda setempat.
  • Buku–buku pendukung usulan Calon Pahlawan Nasional.
  • Biodata dan kontak lengkap ahli waris calon Pahlawan Nasional yang diusulkan.
  • Seluruh dokumen/data pengusulan calon Pahlawan Nasional dimasukan kedalam CD.

7. Biodata dan kontak lengkap ahli waris calon Pahlawan Nasional yang diusulkan.

8. Seluruh dokumen/data pengusulan calon Pahlawan Nasional dimasukan ke dalam CD.

Baca juga: Dukung Ratu Kalinyamat Dapat Gelar Nasional, Megawati Ingatkan Indonesia Punya Banyak Perempuan Pemberani

 

Mengenal Ratu Kalinyamat

Diberitakan sebelumnya oleh Kompas.com, Ratu Kalinyamat adalah satu-satunya raja wanita pada abad ke-16 yang berhasil membangun kekuatan angkatan laut terbesar.

Dia juga berhasil membangun pakta pertahanan dengan Cirebon, Banten, Palembang, Aceh, Malaka, serta Tidore untuk menyerang Portugis.

Bahkan, Portugis menyebut Ratu Kalinyamat sebagai “Rainha de Jepara, senhora poderosa e rica, de kranige Dame”.

Artinya, "Ratu Jepara seorang wanita yang kaya dan berkuasa, seorang perempuan pemberani".

Kendati dekimian, sosoknya kerap dianggap sebagai tokoh fiktif. Maka dari itu, Lestari menganjurkan masyarakat Jepara untuk melakukan kajian akademis yang diinisiasi oleh Pemerintah Jepara.

Susunan naskah akademik akan disampaikan kepada Pemerintah Jawa Tengah untuk mengusulkan Ratu Kalinyamat mendapat gelar pahlawan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi