Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lowongan Pendamping Produk Halal Kemenag untuk Lulusan SMA, Ini Jadwal dan Syaratnya

Baca di App
Lihat Foto
BPJPH Kemenag
Tangkapan layar rekrutmen pendamping BPJPH
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) membuka rekrutmen 6.179 pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Informasi rekrutmen pendamping PPH diumumkan melalui unggahan akun Instagram resmi @halal.indonesia, Jumat (12/8/2022).

Dikonfirmasi Kompas.com, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham membenarkan informasi rekrutmen tersebut.

"Betul," katanya dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (13/8/2022) pagi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Ini Posisi dan Syaratnya

Bertugas bantu sertifikasi halal

Aqil mengatakan, para pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare.

Waktu dan kuota pendaftaran

Dikutip dari laman resmi Kemenag, pendaftaran pendamping PPH akan dibuka mulai 15-31 Agustus 2022.

Rekrutmen pendamping PPH akan digelar di 229 kecamatan di 13 provinsi Indonesia, mulai dari Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Juga dilaksanakan di Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Terbuka bagi 6.179 orang, berikut kuota pendamping PPH untuk setiap provinsi:

Baca juga: Lowongan Web Developer dan Content Creator Pemprov Bali, Gaji Rp 11 Juta, Tertarik?

 

Syarat pendaftaran

Sebelum mendaftarkan diri menjadi pendamping PPH, calon pelamar harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Beragama Islam
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat disertai ijazah
  • Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk
  • Memiliki rekening bank yang masih berlaku.

Sebagai bekal, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare.

Kriteria tersebut terdapat dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 atau dapat diakses dalam link berikut: bit.ly/kepkaban33.

Alur pendaftaran

Simak alur pendaftaran dan pelatihan pendamping PPH berikut:

  • Calon pendamping PPH mengakses dan membuat akun SIHALAL di laman https://ptsp.halal.go.id/.
  • Calon pendamping PPH melengkapi dan mengirim dokumen pendaftaran.
  • Lembaga pendamping PPH akan melakukan verifikasi dokumen.
  • Lembag pendamping PPH melakukan penjadwalan dan pelaksanaan pelatihan.
  • Lembaga pendamping PPH mengirim dokumen permohonan ke BPJPH.
  • BPJPH menerbitkan nomor registrasi pendamping PPH.
  • Pendamping PPH menerima nomor registrasi dan sudah bisa melakukan pendampingan PPH.

"Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya, bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi pendamping PPH," kata Aqil.

Adapun, setiap orang yang terpilih akan mendapatkan insentif sebagai pendamping PPH.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi