Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta: Usia 18 Tahun ke Atas yang Belum Booster Wajib PCR

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/wisely
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Syarat vaksin booster diterapkan bagi penumpang pesawat. Kita bisa menyiapkan sertifikat vaksin saat keberangkatan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru terkait syarat perjalanan dalam negeri.

Di mana dalam peraturan tersebut, kini bagi pelaku perjalanan yang akan menggunakan pesawat dan kereta api yang belum booster maka diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan negatif tes PCR.

Informasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Edaran tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“PPDN (usia 18 tahun ke atas) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR,” ujar Suharyanto dalam keterangan tersebut sebagaimana dikutip dari laman Covid19.

Adapun hasil tes PCR untuk syarat perjalanan tersebut berlaku dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Unggahan Viral, Penumpang KA Keluhkan Kursi yang Sempit dan Menyiksa Kaki, Ini Tanggapan KAI

Dikonfirmasi ulang, Suharyanto membenarkan bahwa sesuai dengan edaran ini maka mereka yang belum mendapatkan vaksin ketiga tak bisa lagi menggunakan tes antigen untuk syarat perjalanan sebagaimana sebelumnya.

"Iya, betul (yang baru mendapat vaksin kesatu dan kedua tak boleh lagi memakai tes antigen)," kata Suharyanto ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Menurutnya hal ini bertujuan supaya capaian vaksinasi dosis ketiga semakin besar.

"Tujuannya agar capaian vaksinasi dan keinginan masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi dosis ketiga/booster semakin meningkat," jelasnya.

Baca juga: Aturan Terbaru Kegiatan Masyarakat untuk Daerah PPKM Level 1

Aturan lengkap

Sesuai dengan edaran ini maka PPDN usia 18 tahun ke atas yang akan menggunakan moda transportasi udara, laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota di seluruh Indonesia berlaku ketentuan baru ini mulai tanggal 11 Agustus 2022.

Sesuai ketentuan tersebut, bagi yang baru mendapat vaksin dosis pertama dan kedua maka wajib menunjukkan hasil tes PCR, namun bagi yang telah mendapatkan booster (vaksin ketiga) tak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun tes antigen.

Selain itu, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkannya tak bisa menerima vaksinasi, dikecualikan dari syarat vaksinasi.

Akan tetapi, mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum berangkat.

Mereka juga wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Ramai Penumpang Belum Booster Terobos Boarding, Ingat Lagi Syarat Naik KA Jarak Jauh

PPDN di bawah 18 tahun

Bagi PPDN usia 6-17 tahun yang memakai transportasi udara, laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia, juga berlaku sejumlah ketentuan baru.

Di antaranya adalah yang sudah mendapat vaksin dosis kedua tak lagi wajib menunjukkan hasil tes PCR maupun antigen.

Namun yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Atau menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum berangkat.

Bagi yang dari perjalanan luar negeri dan belum divaksin dikecualikan dari kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil rapid antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x4 jam.

Sedangkan jika menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maka sampel yang diambil harus dalam waktu 3x24 jam sebelum berangkat.

Baca juga: Jenis Vaksin Booster Kedua Berdasarkan Booster Pertama, Apa Saja?

Bagi yang tidak bisa divaksin karena memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid dikecualikan dari syarat vaksinasi. Akan tetapi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, atau menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang waktunya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum berangkat.

Diwajibkan pula untuk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sedangkan untuk PPDN yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR maupun antigen.

Akan tetapi diwajibkan untuk didampingi pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 dan melaksanakan protokol kesehatan.

Ketentuan lain

Aturan-aturan di atas dikecualikan bagi moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Selain itu aturan dikecualikan bagi perjalanan rutin memakai transportasi darat dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan.

Sesuai aturan itu maka PPDN wajib pula memakai aplikasi PeduliLindungi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi