KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan adanya konsekuensi yang akan dihadapi Putri Candrawathi usai Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.
"Penghentian (kasus) jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan," jelas Fickar, saat dihubungi oleh Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).
"Dan laporannya dapat dikualifikasikan sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," tambah dia.
Artinya, Putri Candrawathi harus menanggung konsekuensi bahwa laporan yang dibuatnya adalah palsu.
Atas tindakan tersebut, Fickar mengatakan bahwa Putri Candrawathi dapat dikenai pasal 220 KUHP.
Adapun isi pasal 220 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," bunyi pasal tersebut.
Menurut Fickar, terdapat tiga alasan mengapa sebuah kasus dihentikan, di antaranya:
- Peristiwa bukan termasuk tindak pidana
- Kurangnya alat atau bukti kasus
- Demi hukum (tindak pidana kadaluarsa, Ne Bis In Idem, tersangka mati/meninggal dunia).
Baca juga: Tegaskan Tak Ada Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Kabareskrim: Brigadir J Berada di Luar Rumah
Alasan kasus dihentikan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan alasan penghentian kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (12/8/2022).
Kasus yang dilaporkan sendiri oleh Putri Candrawathi itu tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Saat itu Putri Candrawathi melaporkan bahwa telah terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Lokasi pelecehan disebut terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Upaya halangi penyidikan
Brigjen Andi Rian mengatakan, pelaporan yang dilakukan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J ini semata-mata dilakukan untuk menghalangi penyidikan.
Selain kasus dugaan pelecehan seksual, Putri Candrawathi juga melaporkan percobaan pembunuhan terhadap dirinya.
Kedua laporan tersebut telah dihentikan oleh Bareskrim Polri.
"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," papar Andi.
Baca juga: Soal Pelecehan di Magelang, Keluarga Brigadir J: Skenario Ferdy Sambo Lucu, Berbelit-belit
Kabareskrim: Brigadir J tidak di dalam rumah
Diberitakan oleh Kompas.com (12/8/2022), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan detik-detik sebelum Brigadir J dieksekusi di dalam rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat itu, Brigadir J tengah berada di taman pekarangan depan rumah dinas.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah. Tapi di taman pekarangan depan rumah," jelas Agus.
Agus menambahkan, Brigadir J baru masuk ke dalam rumah saat dipanggil bosnya, Irjen Ferdy Sambo.
Setelah memanggil Brigadir J, Ferdy Sambo diduga memerintahkan ajudannya, Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak Brigadir J.
Bukti tersebut memperkuat Bareskrim untuk menyetop dua laporan polisi terhadap Brigadir J.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.