Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata PLN soal Unggahan Viral Tagihan Listrik Pelanggan Rp 80 Juta

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/@dr.maitra_sp.and_mce
Tangkapan layar tagihan PLN sebesar Rp 80 juta
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur Anas Febrian memberikan penjelasan perihal unggahan viral pelanggan yang dikenai denda Rp 80 juta.

Menurutnya, denda kepada pelanggan PLN hingga Rp 80 juta tersebut bermula dari kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh PLN di suatu perumahan di Surabaya Barat pada Senin (8/8/2022).

Waktu itu imbuhnya, ada sekitar 15 rumah yang diperiksa. Dan saat dilakukan pemeriksaan di rumah pengunggah atau pelanggan yang bersangkutan, petugas PLN melihat segel listrik dalam kondisi rusak atau terputus.

"Kami lihat segelnya terputus ternyata. Setelah terputus tindakan yang dilakukan petugas adalah melakukan pemeriksaan meteran atau APP (alat pengukur dan pembatas)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tarif Listrik Token Vs Meteran, Hemat Mana?

Baca juga: Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Naik Mulai 1 Juli 2022, Berapa Besarannya?

Kabel tidak standar PLN

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa meteran mengalami eror denga nilai minus 28 persen. Hal itu berarti meteran tidak mengukur dengan normal.

Ia pun mencontohkan, jika seharusnya meteran normal mengukur 100, karena minus 28 persen maka hanya terukur 72.

Setelah petugas menindaklanjuti, ternyata di salah satu bagian meteran, tepatnya di kotak terminal, terdapat isolasi hitam.

"Isolasi tidak seharusnya di situ, maka kami buka dan ternyata isolasi itu menutupi kabel kecil yaitu kabel (jumper) yang menghubungkan antara IN dan OUT," jelas dia.

Baca juga: Ramai soal Denda Segel Meteran Rp 68 Juta, PLN: Masih Akan Dibicarakan

Anas menjelaskan, kabel tersebut bukan merupakan standar PLN. Kabel itu jugalah yang menyebabkan meteran listrik tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Waktu itu, kata Anas, pengunggah atau pelanggan menyatakan tidak tahu-menahu soal keberadaan kabel di meteran listrik miliknya.

"Pelanggan menyampaikan sudah membeli rumah tersebut 12 tahun, artinya sudah ada pemilik lain yaitu pemilik awal," ungkap Anas.

Baca juga: Ramai soal Geser Tiang Listrik Diminta Bayar Rp 74 Juta, PLN: Bukan Hanya Pemindahan Tiang

 

Meski demikian, PLN tidak mungkin melakukan pengecekan untuk mencari siapa pelaku pemasangan kabel.

"Sehingga ketika melakukan P2TL, prinsip yang kami kedepankan adalah apa yang kami dapatkan, apa yang kami temukan," tutur dia.

"Jadi kita tidak berbicara ini bukan saya, siapa pelakunya, ini akan panjang," tambahnya.

Baca juga: Jokowi Setuju Listrik 3.000 VA Tarifnya Naik, Ini Tanggapan PLN

 

Pasalnya, menurut Anas, pelanggan PLN memiliki tanggung jawab untuk turut menjaga instalasi listrik, yang dalam kasus ini adalah meteran.

Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 dan Peraturan Direksi PT PLN Nomor 088-Z.P.DIR.2016, temuan di rumah pelanggan tersebut termasuk dalam kategori Pelanggaran Golongan II (P2). Yakni, jika pada APP terpasang ditemukan satu atau lebih fakta yang dapat memengaruhi pengukuran energi.

"Dalam hal ini temuan kabel (jumper) yang menyebabkan eror meter -28 persen," tutur dia.

Baca juga: Kronologi Konsumen PLN Didenda Rp 17 Juta karena Meteran Berlubang


Tagihan hingga Rp 80 juta

Lebih lanjut, Anas menjelaskan, pelanggan kemudian dikenakan tagihan susulan sesuai dengan kategori P2, dengan rumus perhitungan:

Tagihan Susulan Golongan 2 = 9 x 720 jam x daya tersambung x 0,85 x harga per kwh tertinggi pada golongan tarif pelanggan.

Karena daya listrik di rumah pelanggan cukup besar yakni 7.700 VA, maka tagihan susulan yang dikenakan juga besar.

"Pada hari itu juga, pelanggan sudah memahami dan bersedia untuk melunasi kurang lebih sekitar Rp 80 juta tadi," kata Anas.

Hari itu juga, meteran di rumah pelanggan sudah diganti dengan baru, dan pelanggan pun dapat menikmati listrik seperti biasa.

Baca juga: Denda Rp 17 Juta karena Meteran Berlubang, Ini Kata PLN

Diberitakan sebelumnya, unggahan berisi curhatan pelanggan PLN yang dikenai tagihan Rp 80 juta ramai di media sosial Instagram.

Unggahan dengan gambar surat tagihan dari PLN ini diunggah oleh akun Instagram @dr.maitra_sp.and_mce, pada Selasa (9/8/2022).

Keterangan pengunggah, tagihan tersebut merupakan sanksi karena di dalam segel meteran miliknya terdapat kabel yang seharusnya tidak ada.

Diduga, kabel tersebut bisa memperlambat putaran meteran yang berujung pada tagihan listrik menjadi berkurang.

"Diberilah denda 80jt tsb, yg tentunya jika tdk dibayar, listrik diputus," ujar pengunggah yang juga seorang dokter di Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: Penjelasan PLN soal Video Viral Petugas PLN Dipukul Saat Cabut Meteran

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Bedakan Pelanggan PLN Subsidi dan Non Subsidi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi