Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Kata Kemenkumham dan Kemenlu

Baca di App
Lihat Foto
Dok. bitung.imigrasi.go.id
Ilustrasi paspor Indonesia desain lama dengan kolom tanda tangan dan paspor Indonesia desain baru tanpa kolom tanda tangan.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan informasi paspor Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan pada halaman tertentu.

Hal ini dinilai menghambat atau menjadi kendala Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak ke Jerman.

Sebab, tidak adanya kolom tanda tangan pada paspor tersebut dinilai tidak sesuai dengan format resmi paspor.

Baca juga: Panduan Mengisi Antrean Paspor Online Melalui M-Paspor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana penjelasan pemerintah mengenai hal ini dan bagaimana solusinya?

Ditjen Imigrasi Kemenkumham

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Amran Aris mengatakan pihaknya terus koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta terkait permasalahan yang muncul atau terjadi pada pemegang paspor RI yang hendak memasuki wilayah Jerman.

Koordinasi dilakukan guna mencari solusi atau jalan keluar terkait permasalahan yang ada.

"Sampai dengan saat ini, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kemenlu untuk menyampaikan kondisi ketidaknyamanan masyarakat pemegang paspor RI agar dapat diberikan solusi," ujar Amran, sesuai dengan yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Paspor dan Jenis-jenisnya


Ia menjelaskan, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran.

Surat tersebut berisi pernyataan bahwa bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan pengesahan (endorsement) tanda tangan.

Dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI disebutkan, Kepala Divisi Keimigrasian memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan penerapan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi.

"Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apa pun," lanjut Amran.

Baca juga: Syarat Membuat Paspor dan Biayanya

Penyebab tidak ada kolom tanda tangan di paspor

Sementara itu, paspor desain baru atau tanpa adanya kolom tanda tangan tersebut diketahui sudah ada sejak 2019.

Terbitnya paspor desain terbaru berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Kemudian, Ditjen Imigrasi menerbitkan paspor elektronik dan non-elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi.

Baca juga: Syarat, Cara, hingga Biaya Perpanjang Paspor 2022

Paspor Indonesia sah dikenali di seluruh dunia

Menurut keterangan resmi tersebut dijelaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui.

Sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia.

Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.

Baca juga: Apa Beda Paspor Hijau, Biru dan Hitam?

Direktorat Jenderal Imigrasi dijelaskan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait perkembangan permasalahan yang tengah berkembang.

"Segala perkembangan informasi dalam permasalahan ini akan kami sampaikan kepada khalayak pada kesempatan pertama," kata Amran.

Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala.

Baca juga: Mengenal Aturan dan Prosedur Pembuatan Paspor untuk Umrah

Penjelasan Kemenlu

Sementara itu,  mengonfirmasi bahwa Pemerintah Indonesia memiliki seri blangko paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan pemegang paspor.

Seri blangko paspor tersebut diproduksi pada periode 2019-2020 dengan detail sebagai berikut:

1. Paspor Non-elektronik dengan nomor seri: C7093059 - C7592558, C7592559 - C9999999 dan E0000001 - E0351539.

2. Paspor Elektronik Polikarbonat dengan nomor seri: X1369301 - X1633800.

Baca juga: Bagaimana Cara Membuat Paspor Anak?

Sementara itu, Kemenlu menyampaikan bahwa mulai 2021, pemerintah telah kembali menggunakan seri blangko paspor yang memuat kolom tanda tangan pemegang paspor.

Paspor biasa yang tidak memiliki kolom tanda tangan pemegang paspor sebagai mana dimaksud, tanda tangan pemegang paspor diterakan pada halaman 47 atau halaman 46 pada paspor dengan pengesahan oleh pejabat imigrasi di Indonesia atau pejabat konsuler di Perwakilan RI di luar negeri.

Dalam hal ini, pemerintah menegaskan, dokumen perjalanan sebagaimana dimaksud merupakan dokumen perjalanan Indonesia yang sah dan otentik.

Baca juga: Biaya dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Membuat Paspor

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Ciri Paspor Rusak dan Cara Menggantinya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi