Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Rutin Lakukan P2TL, Pelanggaran Instalasi Listrik Bisa Berujung ke Tagihan Susulan Tinggi

Baca di App
Lihat Foto
dok PLN
Ilustrasi listrik PLN
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Selasa (9/8/2022) lalu, media sosial Instagram diramaikan dengan curahan pelanggan PLN yang terkena tagihan Rp 80 juta.

Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur, Anas Febrian mengatakan, tagihan tersebut lantaran di dalam segel meteran milik pelanggan terdapat kabel yang seharusnya tidak ada.

Keberadaan kabel yang menghubungkan pahasa IN dan OUT itu bukan merupakan standar PLN.

"Keberadaan kabel (jumper) tersebut menyebabkan gangguan pada sistem pengukuran meter, sehingga meter tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya yang mengakibatkan eror hingga - 28 persen," ujar Anas kepada Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Anas, minus berarti meteran tidak mengukur dengan normal.

Ia pun mencontohkan, jika seharusnya meteran normal mengukur 100, karena minus 28 persen maka hanya terukur 72.

Baca juga: Ramai Unggahan soal Tagihan Listrik Rp 80 Juta, Ini Penjelasan PLN

Bermula dari P2TL

Penjelasan Anas, temuan pelanggaran listrik ini bermula dari kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di suatu perumahan di Surabaya Barat pada Senin (8/8/2022).

Dari sekitar 15 rumah yang diperiksa, petugas menemukan pelanggaran di rumah pelanggan yang berprofesi sebagai dokter ini.

Meski pelanggan mengaku tak tahu soal pelanggaran tersebut, PLN tetap menjatuhkan tagihan susulan sebagai sanksi.

Pasalnya, menurut Anas, pelanggan PLN memiliki tanggung jawab untuk turut menjaga instalasi listrik, yang dalam kasus ini adalah meteran.

Adapun merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 dan Peraturan Direksi PT PLN Nomor 088-Z.P.DIR.2016, temuan di rumah pelanggan tersebut termasuk dalam kategori Pelanggaran Golongan II (P2).

Golongan II (P2) adalah pada APP terpasang ditemukan satu atau lebih fakta yang dapat memengaruhi pengukuran energi.

"Dalam hal ini temuan kabel (jumper) yang menyebabkan eror meter -28 persen," tutur Anas.

Baca juga: Pelanggan PLN Ditagih Rp 68 Juta, Apa Saja Jenis Tagihan dan Denda PLN?

Pelanggan kemudian dikenakan tagihan susulan sesuai dengan kategori P2, dengan rumus perhitungan sebagai berikut:

Tagihan Susulan Golongan 2 = 9 x 720 jam x daya tersambung x 0,85 x harga per kwh tertinggi pada golongan tarif pelanggan.

Karena daya listrik di rumah pelanggan cukup besar yakni 7.700 VA, maka tagihan susulan yang dikenakan juga besar.

"Pada hari itu juga, pelanggan sudah memahami dan bersedia untuk melunasi kurang lebih sekitar Rp 80 juta tadi," kata Anas.

Selepas pelanggan melunasi, meteran di rumah pelanggan langsung diganti dengan yang baru.

Baca juga: Viral Tagihan Listrik hingga Rp 68 Juta, Ini Aturan soal P2TL PLN

Kegiatan P2TL

Adapun Anas menjelaskan, Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh seluruh PLN se-Indonesia.

Tujuan P2TL, guna melakukan pemeriksaan teknis terhadap instalasi listrik, baik milik pelanggan maupun milik PLN.

"Untuk apa dicek? Untuk menghindari bahaya-bahaya kelistrikan yang mungkin bisa timbul akibat kesalahan penggunaan, instalasi yang tidak sesuai standar," jelasnya.

Selain itu, P2TL juga sebagai langkah preventif PLN untuk mengamankan pendapatan negara dari kegiatan-kegiatan ilegal atau ketidaksesuaian instalasi listrik.

Sementara di Surabaya sendiri, PLN telah melaksanakan P2TL di lebih dari 83.000 pelanggan pada semester pertama 2022.

Dari jumlah tersebut, tutur Anas, terdapat 2.904 temuan yang terindikasi instalasi sambungan rumahnya terdapat kelainan atau pelanggaran.

Baca juga: Tarif Listrik Naik per 1 Juli, Ini Syarat dan Cara Turun Daya Listrik PLN

Rinciannya, sebanyak 1.739 temuan memengaruhi pembatas daya meteran, 824 memengaruhi pengukuran, dan 256 temuan lain memengaruhi keduanya.

Sisanya, 85 temuan merupakan kelainan atau ketidaksesuain yang dilakukan oleh non-pelanggan PLN.

"Tidak hanya rumah Pak Dokter saja, tetapi pemeriksaan (P2TL) ini sudah dilakukan secara umum, secara random," ujar Anas.

Selain metode random atau acak dengan melakukan penyisiran, P2TL juga bisa dilakukan dengan metode Target Operasi (TO).

"Kalau Target Operasi ini biasanya ada data-data awal yang kita curigai. Kalau rumah Pak Dokter ini murni kita lakukan penyisiran," ungkapnya.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi