Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Ancaman Serius, Ini Perlindungan Darurat untuk Bharada E

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAScom - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, mendapatkan perlindungan darurat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Diberitakan Kompas.id (14/8/2022), pemberian perlindungan darurat karena tersangka yang bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku ini mendapatkan ancaman serius.

Ancaman tersebut terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J yang berdimensi struktural, yakni adanya relasi kekuasaan dengan tersangka lain.

LPSK menilai, Bharada E berada dalam posisi yang rendah di relasi kekuasaan tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa saja perlindungan LPSK kepada Bharada E?

Baca juga: LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Bharada E

Pimpinan LPSK setuju

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, tujuh pemimpin LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E pada Jumat (12/8/2022) malam.

"Tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar dia, dikutip dari Kompas.com (12/8/2022).

Perlindungan disebut darurat, lantaran diputuskan tanpa melalui rapat paripurna.

Adapun keputusan itu diambil usai menemui Bharada E yang ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"(Dari pertemuan itu) kami kemudian yakin yang bersangkutan memang bersedia menjadi justice collaborator dan memenuhi syarat," ujar Hasto.

Baca juga: Bharada E Akan Dilindungi jika Jadi Justice Collaborator, Apa Itu?

Bentuk perlindungan darurat

Seiring dengan deklarasi pemberian perlindungan darurat, Hasto menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pola perlindungan yang akan diberikan.

"Bisa saja perlindungannya di Bareskrim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," kata dia.

Untuk itu, pihaknya menempatkan petugas LPSK selama 24 jam di ruang tahanan Bharada E. Hal tersebut guna memastikan keamanan justice collaborator ini tetap terjamin.

LPSK juga akan memasang kamera pemantau di ruang tahanan, sehingga setiap peristiwa yang bersangkutan dengan Bharada E bisa terpantau.

"Kalau ada kekhawatiran yang bersangkutan, makanannya tak steril, kami akan meminta agar makanan disediakan LPSK," ucap Hasto.

Hasto mengungkapkan, perlindungan juga diberikan kepada keluarga Bharada E. Sebab LPSK menilai, keluarga akan mengalami intimidasi dan ancaman.

Selain itu, dengan keputusan menjadi justice collaborator, dirinya juga akan mendapatkan perlakuan khusus dari aparat penegak hukum.

Salah satunya, berkas milik Bharada E yang terpisah dari tersangka lainnya.

Baca juga: Kronologi Pegawai LPSK Diberi Dua Amplop Setebal 1 Cm oleh Pihak Ferdy Sambo

Perlindungan untuk istri Sambo ditolak

Selain Bharada E, istri tersangka Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diketahui juga meminta perlindungan kepada LPSK.

Namun, LPSK memutuskan untuk tidak memberikan perlindungan kepada Putri.

Hasto mengatakan, keputusan menolak tersebut lantaran Polri menghentikan penyidikan terkait laporan dugaan pelecehan oleh Brigadir J kepada Putri.

"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ucap Hasto kepada media, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: Ketua LPSK: Sejak Awal Saya Ragu Putri Candrawati Perlu Perlindungan

Mahfud MD minta lindungi Bharada E

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD meminta agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.

Perlindungan dari LPSK ini dinilai sangat dibutuhkan agar Bharada E bisa selamat hingga proses pengadilan dan terbebas dari hambatan.

"Pun melakui mimbar ini saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK agar memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun," kata Mahfud, dikutip dari Kompas.com (9/8/2022).

"Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," lanjutnya.

(Sumber: Kompas.com/Singgih Wiryono, Vitorio Mantalean, Fika Nurul Ulya | Editor: Diamanty Meiliana, Icha Rastika, Dani Prabowo).

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi