Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Mantan Pengacara Bharada E Menggugat...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara memberikan keterangan kepada media di Depok, Sabtu (13/8/2022).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Mantan pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara, akan melayangkan gugatan atas pencabutan kuasa dari kliennya.

Rencananya, Deolipa bakal melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin pekan depan.

"Saya mengajukan uji materil dan formil terhadap surat pencopotan surat kuasa salah satunya dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jaksel selaku penggugat," kata Deolipa dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Ahli Pidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deolipa menyebut jika ada beberapa pihak yang menjadi tergugat, mereka adalah Bharada E, pengacara Bharada E yang baru Ronny Talapessy, Bareskrim Polri, dan pihak-pihak lainnya.

Perlu diketahui, Deolipa dan Boerhanuddin telah dicabut kuasanya sebagai kuasa hukum Bharada E per 10 Agustus 2022.

Padahal keduanya baru ditunjuk oleh Bareskrim Polri menjadi kuasa hukum Bharada E pada 6 Agustus 2022.

Baca juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Belum Diungkap, Wajibkah Dibuka ke Publik?


Baca juga: 5 Media Internasional Soroti Kasus Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo, Apa Kata Mereka?

Alasan menggugat

Sebagai pengacara Bharada E beberapa waktu lalu, Deolipa memiliki hak retensi untuk menahan dokumen hukum, bukti-bukti, dan cerita kliennya.

Gugatan dilakukan agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilandaskan dari cerita Bharada E saat didampinginya tetap aman.

"Makanya saya juga wanti-wanti ke penyidik Bareskrim. Hati-hati, ketika status quo jangan ada perubahan BAP, ini saya menyelamatkan Bharada E," terang Deolipa.

Baca juga: Ramai soal Bharada E Disebut Hanya Jadi Tumbal Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J, Ini Kata Polri

Diduga dibubuhi tanda tangan palsu

Deolipa menduga jika surat pencabutan kuasa dari kliennya dibubuhi dengan tanda tangan palsu.

Hal tersebut diungkapkan Deolipa setelah melihat perbedaan tanda tangan Bharada E di surat pencabutan kuasa dengan surat-surat sebelumnya.

Namun, dugaan tersebut masih diperlukan pendalaman lagi untuk membuktikan keasliannya.

"Apakah ada perbedaan karakter tanda tangan (di surat) ini dengan (surat) ini? Jawabannya ada. Ini tanda tangan Richard yang asli. Ini yang palsu karena tidak ada tarikan (dalam tanda tangannya). Kita hanya menduga," ujar Deolipa dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: Rekam Jejak Irjen Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Surat pencabutan kuasa

Selain itu, Deolipa juga beranggapan bahwa surat pencabutan kuasa dibuat oleh Bharada E karena di bawah tekanan.

Dalam surat pencabutan kuasa, Bharada E tidak mencantumkan tanggal dan jam di samping tanda tangannya.

Sedangkan di surat-surat sebelumnya, Bharada E selalu mencantumkan tanggal dan jam.

"Yang terakhir enggak ada tanggal sama jam, yang diketik ini. Ini yang akan jadi barang bukti di pengadilan nanti," tutur dia.

Baca juga: Teka-teki Dugaan Kasus Polisi Tembak Polisi

Deolipa mengungkapkan jika dirinya sempat membuat kesepakatan dengan mantan kliennya tersebut untuk menambahkan tanggal dan jam di samping tanda tangan.

Hal tersebut dilakukan agar menjadi penanda bahwa Bharada E menulis surat secara terpaksa atau tidak.

Oleh sebab itu, Deolipa menduga surat pencabutan kuasa yang tidak mencantumkan tanggal dan jam tersebut adalah kode Bharada E dalam tekanan.

"Richard kan di tahanan. Dia enggak bisa ngetik. Kemudian dia enggak punya keahlian secara hukum, ahlinya tembak. Siapa yang nulis ini? Kita cari tahu," ucap Deolipa.

Baca juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Belum Diungkap, Wajibkah Dibuka ke Publik?

Meminta bayaran 15 triliun

Atas pencabutan dirinya menjadi kuasa hukum, Deolipa meminta bayaran sebesar Rp 15 triliun kepada negara.

"Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Apabila uang tersebut tidak dibayarkan, maka Deolipa mengancam akan menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, hingga Presiden Joko Widodo.

Gugatan akan dilayangkan secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Dugaan-dugaan di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi

(Sumber: Kompas.com/ Fika Nurul Ulya, Adhyasta Dirgantara | Editor: Jessi Carina, Dani Prabowo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi