Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterkaitan Ferdy Sambo dan 6 Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Misteri kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo sedikit demi sedikit mulai terungkap.

Ferdy Sambo yang sebelumnya enggan mengakui perbuatannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Saat ini, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini didampingi oleh Ronny Talapessy sebagai pengacara

Hal tersebut dilakukan setelah Bharada E sebelumnya mencabut kuasa Deolipa Yumara sebagai pengacara.

Berikut perkembangan terbaru kasus tewasnya Brigadir J hingga keterkaitan Ferdy Sambo:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Belum Diungkap, Wajibkah Dibuka ke Publik?

1. Komnas HAM akan mengecek TKP

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) akan mengecek lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/8/2022), Komnas HAM direncanakan akan datang pada Senin (14/8/2022) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan

Dedi menyebut, sejumlah pihak dari kepolisian akan mendampingi Komnas HAM dalam pengecekan ini.

Di antaranya, seperti Pusat Laboratorium Forensik (Labfor), Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis), dan Kedokteran Kepolisian (Dokpol).

Baca juga: 5 Hal yang Terungkap Usai Ferdy Sambo Diperiksa

2. Pengacara sampaikan Bharada E menembak karena takut

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/8/2022), pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan bahwa Bharada E takut untuk menolak perintah Sambo yang merupakan atasannya.

"Sudah enggak ada pilihan yang lain. Di bawah tekanan dan takut sama pimpinan. Mana berani menolak," ujar Ronny.

Menurutnya, Bharada E hanya menjalankan perintah sesuai yang diminta Ferdy Sambo dan Ia tak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Ia juga mengatakan bahwa Bharada E memiliki sifat seperti pasukan Brigadir Mobile lainnya (Brimob) yang saat diperintah atasan, maka akan dijalankan.

Selain itu, Ia mengatakan bahwa Bharada E tak mengetahui apa tindakan dari Brigadir J yang membuatnya disebut melukai martabat keluarga Sambo.

Baca juga: Belum Terjawab di Kasus Kematian Brigadir J: Motif Ferdy Sambo

3. 16 Perwira Polri terseret

Sebanyak empat orang perwira menengah, baru-baru ini ikut diamankan di tempat khusus akibat dugaan pelanggaran etik tak profesional menangani TKP penembakan Brigadir J.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, keempat perwira menengah ini ditahan di Biro Provos Mabes Polri berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara pada Jumat (12/8/2022).

"Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," kata Dedi, dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Dengan ditahannya empat perwira menengah ini, maka saat ini ada 16 perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus karena melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J.

"Jumlah sampai dengan hari ini (Sabtu), 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus," ungkap Dedi.

16 perwira itu ditempatkan di dua tempat yang berbeda yakni Provos Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca juga: Mengapa Motif Sambo Bunuh Brigadir J Belum Diungkap Polisi?

4. Laporan pelecehan seksual terhadap Brigadir J dihentikan

Bareskrim menyetop dua laporan polisi (LP) terhadap Brigadir J.

Laporan tersebut, yakni dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, termasuk percobaan pembunuhan terhadap Putri.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dikutip dari Kompas.com, 12 Agustus 2022.

Baca juga: LPSK Tolak Berikan Perlindungan Kepada Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi

5. LPSK tolak beri perlindungan pada Putri

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tak bisa memberikan perlindungan kepada Putri.

Keputusan ini diambil karena Polri menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: Perubahan Skenario Ferdy Sambo dalam Kasus Kematian Brigadir J

6. Kejaksaan Agung akan menunjuk 30 jaksa

Kejagung berencana menunjuk 30 jaksa sebagai jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/8/2022) penunjukan itu dilakukan menyusul telah diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, SPDP tersebut atas nama empat tersangka yakni mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

Ketut menegaskan Jaksa Agung akan bersikap profesional dalam kasus ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi