Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Parkir di Pinggir Jalan karena Tak Ada Garasi, Bagaimana Aturannya?

Baca di App
Lihat Foto
Screenshot Instagram @newdramaojol
Peringatan agar pemilik mobil mempersiapkan garasi untuk mobilnya
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemandangan mobil parkir di pinggir jalan merupakan hal lumrah di Indonesia.

Karena tak ada garasi, tidak jarang pemilik mobil memarkirkan kendaraannya di depan rumah hingga memakan sebagian jalan. Jalanan perumahan pun menjadi lebih sempit dan menyulitkan pengguna jalan lain yang ingin melintas.

Fenomena mobil parkir di pinggir jalan ini tak pelak memunculkan rasa kesal dalam benak masyarakat.

Seperti komentar dalam unggahan akun Instagram ini pada Sabtu (13/8/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlihat, sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan sempit di Jakarta Timur yang menyebabkan jalan menjadi sempit dan hanya bisa dilalui kendaraan dari satu arah saja.

Akibatnya, sebuah mobil pemadam kebakaran pun kesulitan melintasi jalan tersebut.

"Siapkan dulu garasinya sebelum membeli/punya mobil," komentar salah satu warganet.

"Kadang2 heran sama orang g*b**k kaya gitu beli mobil bisa, bayar sewa parkir ga bisa padahal murah cuma 300k ada yg 400k tapi itu dulu," ujar warganet lain.

"Jual mobil bikin garasi deck," tulis warganet Instagram.

"Yang punya mobil kok gak tau diri yah," kata warganet lain.

Lantas, bagaimana aturan mengenai parkir kendaraan di pinggir jalan?

Baca juga: Kenapa Truk Sering Parkir di Pinggir Jalan Tol?

Diatur dalam masing-masing Perda

Konsultan hukum dan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, perparkiran secara khusus diatur dalam peraturan daerah (Perda).

"Secara khusus perparkiran itu diatur dalam Perda masing-masing daerah, dalam kaitannya dengan ketertiban umum di daerah masing-masing," ujar Fickar kepada Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Meski demikian, menurut Fickar, sepanjang kendaraan yang terparkir tidak menyita jalan umum, maka tindakan tersebut bukan suatu masalah.

Jika parkir di pinggir jalan yang dimaksud adalah di ruang publik yang menjadi area parkir, maka akan ada pemungutan bea parkir resmi oleh otoritas parkir maupun pengurus wilayah setempat.

Namun jika bukan area khusus parkir, maka biasanya ada pungutan parkir tidak resmi.

"Maka biasanya dipungut parkir tidak resmi, baik oleh 'penguasa riil' maupun oleh otoritas resmi, seperti Parkir Jaya atau keamanan kelurahan," terang Fickar.

Oleh karena itu, ia menegaskan, tidak ada ruang kosong gratis bagi parkir mobil di manapun, terutama di Jakarta, termasuk di area perumahan atau apartemen.

Baca juga: 7 Cara Gunakan Google Maps untuk Mencari Lokasi Parkir

Aturan secara umum

Adapun secara umum, aturan terkait perparkiran tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Tepatnya, tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) UU LA yang mengatur:

"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan."

Jika melanggar, maka akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, sebagaimana dalam Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ.

Saat mendapati tetangga atau seseorang memarkirkan kendaraan di pinggir jalan hingga mengakibatkan gangguan fungsi jalan, Fickar mengatakan, maka seseorang dapat menuntutnya dengan UU LLAJ tersebut.

"Ya bisa, karena telah mengganggu ketertiban umum dalam hal ini mengganggu kelancaran lalu lintas," ujar dia.

Baca juga: BPKN: Kendaraan Hilang di Lokasi Parkir, Petugas Wajib Mengganti

Pemilik mobil di Jakarta wajib punya garasi

Sementara itu, khusus Jakarta, aturan perparkiran tertuang dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pasal 140 Perda tersebut mengatur tentang:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Selanjutnya, terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan di tempatnya, maka dapat dilakukan penindakan sebagaimana dalam Pasal 62 ayat (3) Perda:

  • Penguncian ban kendaraan bermotor
  • Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan pemerintah daerah
  • Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi