Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini, Jadinya Kapan?

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Grab
Claudia Soenjoto mempercayakan layanan GrabExpress sebagai solusi layanan pengantaran.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) batal menaikkan tarif ojek online (ojol) hari ini, Minggu (14/8/2022).

Sebagaimana diketahui, Kemenhub telah mengeluarkan aturan kenaikan tarif ojek online yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 4 Agustus 2022 dan akan diberlakukan selambatnya 10 hari, yang seharusnya diterapkan hari ini.

Meski demikian, penyesuaian tarif tersebut dibatalkan dan akan diperpanjang menjadi selambatnya 25 hari sejak Kepmen tersebut ditetapkan.

Lantas, apa alasan tarif ojol batal naik hari ini dan kapan jadinya tarif ojol naik?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini, Simak Penjelasan Kemenhub

Kapan tarif ojek online naik?

Kemenhub menyampaikan, pembatalan pemberlakuan kenaikan tarif ojol hari ini dikarenakan masih perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang.

Berdasarkan hasil peninjauan kembali dari Kemenhub, diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan.

Selain itu, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, maka Kemenhub melakukan penyesuaian waktu penerapan tarif ojol yang baru.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto mengatakan, berdasarkan masukan banyak pihak maka Kemenhub memperpanjang waktu sosialisasi menjadi 25 hari.

"Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Hendro, dikutip dari Kompas,com, Minggu (14/8/2022).

Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 terbit pada 4 Agustus 2022, maka tarif baru ojek online akan diterapkan paling lambat 25 hari kalender dari terbitnya aturan tersebut, yakni 29 Agustus 2022.

“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Hendro, dilansir dari Kontan, Minggu (14/8/2022).

Pihak Kemenhub pun berharap agar perusahaan aplikasi bisa segera menerapkan tarif baru dan meningkatkan pelayanan dalam waktu tersebut.

Berapa tarif ojek online baru?

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojek Online Batal Diterapkan Hari Ini

Tarif baru ojek online

Sesuai dengan aturan baru, maka tarif ojek online ditetapkan berdasarkan zona, yakni:

Biaya jasa Zona 1

Zona I meliputi wilayah Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; Bali.

Biaya jasa Zona II

Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Biaya jasa Zona III

Biaya jasa minimal yang dimaksud dalam rincian di atas adalah biaya yang harus dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 5 km.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi