KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi kereta api yang berlaku mulai hari ini 15 Agustus 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun, SE tersebut merujuk pada SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Lantas, apa saja syarat terbaru naik kereta api per 15 Agustus 2022?
Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta: Usia 18 Tahun ke Atas yang Belum Booster Wajib PCR
Syarat terbaru naik kereta api Agustus 2022
Berikut aturan dan syarat terbaru naik kereta api:
1. Kereta api antarkota usia 18 tahun ke atasSudah mendapatkan vaksin booster
- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baru mendapatkan vaksin dosis kedua/pertama
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau komorbid
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Cara dan Biaya Kirim Paket Sepeda Motor Pakai Kereta Api
2. Kereta api antarkota usia di bawah 18 tahunUsia 6-17 tahun dan mendapat vaksinasi dosis kedua
- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Usia 6-17 tahun dan mendapat vaksinasi dosis pertama
- Wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Usia 6-17 tahun, pelaku perjalanan dari luar negeri belum vaksinasi
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Di bawah usia 6 tahun
- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Baca juga: Ramai soal Penumpang Kereta Api Beli Tiket Lewat Calo Harganya Lebih Mahal, Ini Kata KAI
3. Kereta api lokal dan aglomerasiKhusus perjalanan kereta api lokal atau dalam satu kawasan aglomerasi, berikut ketentuannya:
Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau komorbid
- Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Usia di bawah 6 tahun
- Tidak wajib vaksinasi, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Dioperasikannya Jalur Kereta Api Pertama di Indonesia
Tidak memenuhi syarat akan ditolak
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Eva Charunisa mengatakan, calon penumpang yang tidak memenuhi syarat naik kereta, akan ditolak.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket," ujar Eva, dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Minggu (15/8/2022).
Sementara itu, pada masa transisi yakni 15-17 Agustus 2022, calon penumpang yang tidak bisa menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket.
Nantinya, pembatalan tiket di masa transisi tersebut akan berlaku pengembalian bea 100 persen.
"Serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan," tutur Eva.
Tetap menggunakan masker
Lebih lanjut, penumpang KAI tetap wajib menggunakan masker selama perjalanan maupun saat berada di stasiun.
Ketentuan masker, berupa masker medis atau masker kain 3 lapis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Selain itu, saat melakukan boarding, calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh dan wajib memiliki suhu tubuh normal di bawah 37,3 derajat Celcius.
"Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa KA dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," terang Eva.
"Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan," tambahnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.