Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tagihan Tak Melonjak, Ini Cara Mengamankan Meteran Listrik

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/@dr.maitra_sp.and_mce
Tangkapan layar tagihan PLN sebesar Rp 80 juta
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan unggahan warganet atau pelanggan PLN yang dikenai denda Rp 80 juta karena di rumahnya disebut ada kabel tidak berstandar PLN.

Informasi tersebut diunggah oleh akun Instagram ini.

Dalam unggahan, pelanggan tersebut mengaku tidak tahu menahu soal adanya kabel tidak berstandar PLN yang terpasang pada meterannya.

"Masalahnya, setahu saya, meteran adalah milik PLN yang tidak boleh diutak-atik sehingga kami sekeluarga pasti tidak pernah mengutak atik," tulis pengunggah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai Unggahan soal Tagihan Listrik Rp 80 Juta, Ini Penjelasan PLN

Kronologi singkat

Diceritakan bahwa pelanggan sempat memanggil petugas PLN untuk menaikkan daya dan membuka batasan daya untuk keperluan syukuran, namun tidak ada bukti tertulis.

Kemudian, saat pihak PLN melakukan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di suatu perumahan di Surabaya Barat pada Senin (8/8/2022), di rumah pelanggan ini ditemui memang ada kabel tidak berstandar PLN yang mengakibatkan meteran tidak mengukur dengan normal.

"Yah, akhirnya sayalah yang harus membayar pelajaran singkat nan berharga senilai 80 juta ini, walau saya tidak mengetahui siapa yg melakukan hal tsb terhadap alat meteran listrik rumah saya," tulis pengunggah.

Sementara itu, Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur, Anas Febrian menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin mencari siapa pelaku atau oknum pemasangan kabel tidak berstandar PLN.

Ia menegaskan bahwa apa yang ditemukan PLN (suatu pelanggaran), adalah apa yang mereka dapatkan.

"Jadi, kita tidak berbicara ini bukan saya, siapa pelakukanya, ini akan panjang," ujar Anas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Kata PLN soal Unggahan Viral Tagihan Listrik Pelanggan Rp 80 Juta

Tips agar meteran listrik aman

Lantas, bagaimana cara pencegahan agar meteran listrik aman tidak diutak-atik orang lain?

1. Pastikan listrik yang mengalir ke rumah adalah resmi listrik yang terdaftar sebagai pelanggan.

2. Pastikan pada meteran terpasang segel, baik segel untuk alat pembatas (pada Mini Circuit Breaker atau MCB), segel alat pengukur/segel meteorologi dan pada beberapa jenis meter ada juga segel pada kotak terminal.

3. Ajukan segala kebutuhan layanan PLN hanya melalui PLN Mobile atau Call Center 123 untuk memastikan bahwa petugas yang melayani Anda merupakan petugas resmi.

4. Jika pelanggan merasa ragu dan memerlukan bantuan pengecekan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) oleh PLN, dapat mengajukan permintaan pemeriksaan melalui PLN Mobile atau Call Center 123.

Baca juga: PLN Rutin Lakukan P2TL, Pelanggaran Instalasi Listrik Bisa Berujung ke Tagihan Susulan Tinggi

Apa saja batas dan wewenang PLN Unit Induk Distribusi?

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B. Pangaribuan mengatakan, PLN berwenang dan memiliki batas mulai dari gardu distribusi sampai dengan kWh meter.

"Selanjutnya dari kWh meter ke dalam rumah pelanggan menjadi hak dan wewenang pelanggan itu sendiri," ujar Doddy saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Menurut dia, jika pada kWh meter terjadi kelainan, maka akan berpotensi membahayakan pengguna dan bisa terjadi kebakaran.

Oleh karena itu, ia memberikan tips kepada pelanggan agar terhindar dari bahaya kelistrikan, antara lain:

1. Tidak mengutak-atik kWh meter PLN yang berada di rumah pelanggan.

Selain berbahaya, juga termasuk dalam pelanggaran. Modus yang dijumpai antara lain memperbesar MCB, memasang kabel jumper, memperlambat putaran piringan.

2. Tidak mengambil listrik langsung dari tiang.

3. Jika memerlukan listrik tambahan baik untuk sementara maupun permanen, bisa menghubungi PLN secara resmi melalui aplikasi PLN Mobile.

Baca juga: Tarif Listrik Naik per 1 Juli, Ini Syarat dan Cara Turun Daya Listrik PLN

4. Jika terjadi masalah kelistrikan yang menjadi wewenang PLN (sampai kWh meter), pelanggan bisa menghubungi PLN di aplikasi PLN Mobile pada menu pengaduan.

Sehingga pengaduannya tercatat dan petugas yang datang juga merupakan petugas resmi yang ditugaskan PLN.

5. Sebelum membeli atau sewa rumah, pastikan tidak ada masalah kelistrikan terkait kWh meter maupun pembayaran listrik.

Dalam perjanjian sewa atau jual beli, kelistrikan bisa dimasukkan dalam salah satu klausul.

6. Jika terdapat masalah kelistrikan di dalam rumah, pelanggan bisa menghubungi teknisi kelistrikan melalui PLN Mobile pada fitur ListriQu.

PLN telah bekerjasama dengan anak perusahaan Haleyora Power untuk dapat melayani masyarakat one stop service di aplikasi PLN Mobile.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi