Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Alfamart Diancam UU ITE Setelah Rekam Pelaku Pencurian, Hotman Paris Siap Bela

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan Layar/TWITTER
Perusahaan retail Alfamart pada Senin (15/8/2022), telah mengonfirmasi bahwa karyawannya diancam UU ITE oleh seorang konsumen yang membawa seorang pengacara.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan seorang perempuan yang diduga ketahuan mencuri cokelat di gerai Alfamart, viral di media sosial, Minggu (14/8/2022). 

Konsumen itu terlihat akan pergi meninggalkan Alfamart dengan menggunakan mobil berwarna putih.

Namun, pegawai Alfamart mencegah konsumen pergi dan meminta untuk mengembalikan barang yang diambilnya dan membayarnya. 

"Kenapa ibu enggak jujur," ujar pegawai Alfamart dalam video berikut ini: 

Konsumen tersebut kemudian kembali masuk ke dalam Alfamart.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Ancam pegawai Alfamart dengan UU ITE

Namun setelah video dugaan pencurian viral, konsumen itu disebut mengancam akan melaporkan pegawai Alfamart ke polisi dengan menggunakan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam video lain seperti diunggah akun Twitter @Zoelfick, pegawai Alfamart terlihat membacakan permintaan maaf dengan didampingi oleh pelaku pencurian dan pengacaranya.

"Saya karyawan Alfamart, ingin mengklarifikasi video yg tersebar di media sosial. Karena sudah ada kesalahpahaman di antara kita berdua dan telah merugikan Ibu Maryanah. Dan saya memohon maaf atas video yang tersebar kemarin. Dan alhamdulillah sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Sekian klarifikasi saya," kata pegawai perempuan itu.

Di akhir video, terlihat konsumen yang diduga mengutil barang di Alfamart itu berkata bahwa video tersebut merugikan dirinya.

"Itu aja, soalnya kan merugikan banget," kata perempuan tersebut. 

Baca juga: Digandeng Alfamart, Hotman Paris Akan Laporkan Ibu Pencuri Coklat ke Polisi : Tak Ada Negosiasi Lagi

2. Respons Alfamart

Melalui akun Instagram resminya, Alfamart membenarkan adanya ancaman pelaporan yang diterima salah seorang karyawannya.

Menurut penjelasan rilis Alfamart, peristiwa ini bermula saat pegawai Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT 04 RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan memergoki konsumen yang mengambil barang tanpa membayar.

Berdasarkan pemeriksaan, karyawan menyaksikan saat konsumen mencuri cokelat dan beberapa produk lain.

"Setelah dimintai pertanggungjawaban, konsumen baru membayar produk cokelat yang diambilnya. Dari investigasi karyawan pun menemukan produk lain yang diambil selain cokelat," jelas Alfamart.

Alfamart juga menyebut tingkah konsumen yang membawa pengacara usai tepergok pun membuat karyawan tertekan.

Karenanya, Alfamart menolak tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik.

3. Hotman Paris siap membantu pegawai Alfamart

Melalui unggahan video yang juga telah viral, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku siap membantu pegawai Alfamart yang diancam UU ITE tersebut. 

"Kamu hubungi saya jangan takut, saya siap membela kamu gratis. Hotman Paris siap membela pegawai Alfamart secara gratis," kata Hotman. 

Menurut Hotman, pihaknya siap membantu dan meminta pegawai Alfamart menghubunginya melalui direct message (DM) segera. 

"Jangan minta maaf kalau kau merasa tidak bersalah. Lawan," kata dia. 

4. Alfamart mendukung karyawan

Melalui rilis video yang beredar, perusahaan Alfamart mengaku sepenuhnya mendukung karyawan yang berasarkan investigasi awal menjalankan tugasnya sesuai prosedur. 

Pihak Alfamart juga menolak intimidasi kepada karyawannya yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik. 

Selanjutnya, pihak Alfamart menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum mereka untuk mendampingi pegawai Alfamart dalam kasus tersebut. 

"Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar menghormati hak setiap warga negara di mata hukum," kata Alfamart.

5. Polisi turun tangan

Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhan mengatakan, pihaknya akan turun tangan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pencurian cokelat di Alfamart, Senin (15/8/2022).

"Iya pagi ini kami mau cek, Reskrim sama Babin ke sana. Mau konfirmasi dulu, mau tanya kronologinya. Soalnya kami baru dapat info juga pagi ini kalau itu di wilayah Cisauk," ujar Syabillah, Senin.

Berdasarkan video yang beredar, ibu yang menggunakan mobil mewah itu tampak membawa cokelat yang belum dibayarnya ke dalam mobil.

Pegawai Alfamart mengejar ibu tersebut dan meminta pelaku untuk membayar terlebih dahulu.

"Kalau berdasarkan video ya (pencurian), tapi kan kita enggak bisa lihat dari video saja. Kita harus tanya kronologi dulu sama pegawai yang di sana, makanya mau cek dulu," jelas Syabillah.

Baca juga: Karyawan Alfamart Diancam UU ITE oleh Seorang Ibu Pencuri Cokelat, Polisi Turun Tangan

6. Penjelasan ahli hukum

Menanggapi kejadian tersebut, ahli hukum pidana Universitas Indonesia Indrianto Seno Aji menilai, penegak hukum seharusnya memeriksa lebih dulu dugaan pencurian yang dilakukan oleh konsumen Alfamart sebagai delik pokok.

"Dalam hal memang ada kekuatan alat bukti dugaan pencurian tersebut, maka penegak hukum harus melakukan pemeriksaan tentang fakta ada tidaknya perbuatan pencurian sebagai delik pokok," kata Seno kepada Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Apabila perbuatan pencurian itu terbukti, maka tidak ada pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pegawai Alfamart.

Hal tersebut sesuai dengan amanah UU ITE, SKB Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 23 Juni 2021.

Berdasarkan SKB tersebut, maka UU ITE harus menghindari adanya kriminalisasi terhadap korban, dalam hal ini pegawai Alfamart, atas laporan balik dari terduga pelaku pencurian.

Atas kejadian ini, ia menyarankan agar pola UU ITE tidak disalahgunakan oleh masyarakat dan perlunya pemahaman aparat penegak hukum dalam penerapan aturan tersebut.

"UU dan SKB ini sudah dianggap memadai terhadap antisipasi perbuatan-perbutan yang terkait antara delik pokok dengan pemanfaatan delik penyebaran sebagai laporan balik pelaku pelanggaran hukum, agar tidak terjadi kriminalisasi dari korban tindak pidana," ujarnya.

Baca juga: Seorang Ibu Diduga Curi Cokelat di Alfamart hingga Ancam Karyawan Minimarket dengan UU ITE, Polisi Akan Panggil Pihak Terkait

(Sumber: Kompas.com/Annisa Ramadani Siregar | Editor : Ivany Atina Arbi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi