Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Menggembok Kotak Meteran Listrik?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Sunshine Studio
Ilustrasi listrik, Ilustrasi meteran listrik.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kejadian ditemukannya kabel listrik tidak berstandar PLN di salah satu rumah pelanggan di salah satu perumahan di Surabaya viral di media sosial pada Jumat (12/8/2022).

Akibat temuan oleh petugas PLN tersebut, maka pelanggan atau pemilik rumah dari meteran itu dikenai denda sebanyak Rp 80 juta.

Saat dikonfirmasi, pemilik rumah tidak tahu-menahu soal keberadaan kabel di meteran listrik miliknya.

PLN pun mengaku tidak mungkin melakukan pengecekan untuk mencari siapa pelaku pemasangan kabel, karena urusannya akan panjang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jadi kita tidak berbicara ini bukan saya, siapa pelakunya, ini akan panjang," ujar Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur Anas Febrian saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Lalu, bolehkah memasang kotak pengaman meteran listrik dan menggemboknya untuk mencegah orang lain mengutak-atik meteran?

Baca juga: Ramai Unggahan soal Tagihan Listrik Rp 80 Juta, Ini Penjelasan PLN

Penjelasan PLN

Menanggapi hal itu, Anas mengatakan bahwa hal itu diperbolehkan saja namun hal itu tidak diwajibkan oleh pihak PLN.

"Jika meteran ingin diberikan box pengaman, silakan saja, PLN tidak mewajibkan dan tidak menjual box," ujar Anas saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Ia mengingatkan, jika pelanggan memasang kotak pengaman, mohon dipastikan bahwa angka meter masih dapat dibaca oleh petugas (khusus untuk meter pasca bayar).

Selain itu, Anas menyampaikan, kotak pengaman tersebut harus bisa dilepas sementara oleh petugas PLN untuk keperluan pemeriksaan.

"Perlu diketahui, jika sewaktu-waktu diperlukan untuk pemeriksaan oleh petugas PLN, box tersebut dapat kami lepas sementara untuk memudahkan pemeriksaan," lanjut Anas.

Baca juga: PLN Rutin Lakukan P2TL, Pelanggaran Instalasi Listrik Bisa Berujung ke Tagihan Susulan Tinggi

Meteran prabayar dan pascabayar bisa kena modus

Berdasarkan keterangan dari pelanggan PLN yang didenda Rp 80 juta, ia mengaku rumahnya menggunakan tipe meteran pascabayar.

Mengenai hal ini, PLN mengatakan bahwa modus kabel tidak berstandar tersebut bisa saja dialami oleh pelanggan prabayar maupun pascabayar.

"Kedua jenis meteran secara umum sebenarnya sama-sama berpotensi untuk disalahgunakan, untuk jenis token juga banyak ditemukan dalam kegiatan P2TL," ujar Anas.

Kendati demikian, ia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mengajukan permintaan layanan terkait listrik.

Pertama, pastikan pengajuan melalui PLN Mobile atau Call Center 123. Sebab, tidak sedikit kejadian yang disebabkan oleh oknum yang berasal dari pengajuan dari luar.

Anas mencontohkan, seorang pelanggan PLN lebih memilih bertanya atau minta tolong kepada rekan atau tetangganya yang merupakan kenalan orang PLN yang diklaim bisa melakukan pekerjaan listrik.

"Padahal orang yang dimaksud bukan petugas resmi PLN. Biasanya karena oknum ini punya keahlian di bidang listrik," kata dia.

Tips kedua yakni, ketika mengajukan pengaduan/keluhan, umumnya layanan PLN gratis. Jadi apabila ada biaya yang dibebankan, maka pastikan pembayaran melalui jalur resmi (atm, mobile banking, atau saluran resmi pembayaran lainnya).

Sebab, petugas PLN resmi tidak akan memungut biaya secara langsung di lapangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi