Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Aturan Baru, Bagaimana Nasib Penumpang KA yang Sudah Terlanjur Pesan Tiket?

Baca di App
Lihat Foto
Syarat naik kereta api mulai 15 Agustus 2022, usia dari 18 tahun ke atas yang baru vaksinasi Covid-19 dua kali wajib tes PCR.
Syarat naik kereta api mulai 15 Agustus 2022, usia dari 18 tahun ke atas yang baru vaksinasi Covid-19 dua kali wajib tes PCR.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - VP Public Relations KAI, Joni Martinus menyampaikan solusi bagi penumpang KA yang sudah terlanjur memesan tiket perjalanan bersamaan dengan pemberlakuan aturan baru naik kereta api.

Menurut Joni, penumpang yang telah mengantongi tiket keberangkatan pada 15 - 17 Agustus 2022 tapi belum mendapatkan vaksin booster dan tidak memiliki hasil PCR negatif, bisa mengajukan pembatalan tiket.

"(Penumpang) dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen," jelas Joni, dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Joni menambahkan pembatalan tiket tersebut dapat dilakukan paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan KA.

Pembatalan bisa dilakukan di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI berkomitmen akan memberangkatkan penumpang KA yang telah sesuai dengan persyaratan.

Adapun bagi penumpang yang tidak memenuhi syarat perjalanan tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022

Aturan baru naik KA jarak jauh

PT. KAI memberlakukan aturan baru bagi penumpang KA Jarak Jauh mulai 15 Agustus 2022.

Aturan baru itu menyebutkan bahwa penumpang KA yang berusia 18 tahu ke atas dan belum mendapatkan vaksin booster wajib menyertakan hasil tes RT-PCR negatif.

"Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding," bunyi aturan tersebut.

Aturan tersebut merujuk pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

Berikut aturan terbaru perjalanan kereta api jarak jauh:

1. Usia 18 tahun ke atas: 2. Usia 6-17 tahun: 3. Usia di bawah 6 tahun

Baca juga: Cara dan Biaya Kirim Paket Sepeda Motor Pakai Kereta Api

Layanan booster di stasiun

PT KAI menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis yang tersedia di berbagai stasiun serta fasilitas Klinik Mediska yaitu fasilitas kesehatan milik KAI yang berlokasi di lingkungan stasiun.

Layanan tersebut saat ini sudah tersedia di sejumlah stasiun, di antaranya:

  1. Stasiun Gambir
  2. Stasiun Pasar Senen
  3. Stasiun Manggarai
  4. Stasiun Bandung/Klinik Mediska Kebonkawung
  5. Klinik Mediska Cirebon
  6. Stasiun Jatibarang
  7. Stasiun Semarang Tawang/Klinik Mediska Semarang
  8. Stasiun Purwokerto
  9. Klinik Mediska Kroya
  10. Klinik Mediska Kutoarjo
  11. Klinik Mediska Yogyakarta
  12. Klinik Mediska Solo
  13. Klinik Mediska Madiun
  14. Stasiun Surabaya Gubeng
  15. Stasiun Surabaya Pasar Turi
  16. Stasiun Malang
  17. Stasiun Kepanjen
  18. Klinik Mediska Jember
  19. Stasiun Ketapang
  20. Klinik Mediska Medan.

PT KAI juga telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Dengan begitu proses pemeriksaan diharapkan menjadi lebih lancar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi