KOMPAS.com - Susunan upacara HUT Ke-77 RI 17 Agustus 2022 telah tertuang dalam Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
Tema peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 adalah "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat".
Tema ini sesuai dengan kondisi yang sedang dihadapi masyarakat Indonesia dan dunia.
Baca juga: Mengapa Bung Karno Ngotot Proklamasi Kemerdekaan Tanggal 17 Agustus?
Susuan Upacara 17 Agustus 2022
Susunan upacara 17 Agustus 2022 diatur dalam surat resmi dari Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 52610/A/TU.02.03/2022 yang terbit tanggal 9 Agustus 2022.
Berikut ini adalah sususan upacara bendera untuk memperingati HUT ke-77 RI 2022:
- Pimpinan upacara memasuki lapangan upacara
- Pembina upacara tiba di tempat upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
- Pembacaan naskan Pembukaan UUD Negara Republi Indonesia tahun 1945
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerimanya (jika ada)
- Amanat pembina upacara
- Pembacaan doa
- Laporan pemimpin upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
- Upacara selesai, barisan dibubarkan
Sebelum pembacaa doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam.
Oleh sebab itu, kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam dapat berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Bung Karno dan Hatta Diculik ke Rengasdengklok
Imbauan menghentikan aktivitas
Dikutip dari Kontan, pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), segenap masyarakat diimbau untuk menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk:
- Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah;
- Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan; dan
- Para pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Mengapa Bung Karno Ngotot Proklamasi Kemerdekaan Tanggal 17 Agustus?
Pedoman upacara 17 Agustus 2022 di lingkungan KemendikbudristekPenyelenggaraan Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diatur sebagai berikut:
a. Di tingkat pusat, Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 07.00 di halaman kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Senayan, Jakarta Pusat dengan ketentuan sebagai berikut:
Upacara bendera dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
- Pembina upacara adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
- Tamu undangan upacara hadir secara luring terdiri dari pejabat eselon 1, 2, 3, dan 4 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tingkat pusat dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
- Peserta upacara hadir secara luring terdiri dari 11 (sebelas) orang perwakilan pegawai dari tiap unit utama dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
b. Di tingkat pusat di luar kantor wilayah Senayan dan tingkat daerah, upacara bendera peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring dan/atau daring pada tanggal 17 Agustus 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 07.00 waktu setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
- Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
- Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa/mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional/seragam yang telah ditentukan.