Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru 16-29 Agustus 2022

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Sejumlah warga menikmati suasana di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (18/6/2022). Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali membuka kawasan Monas setelah adanya pelonggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta yang saat ini menerapkan aturan PPKM level 1 namun kini Jakarta dan wilayah sekitarnya masuk ke level 2. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai hari ini, 16 Agustus 2022.

PPKM Jawa-Bali terbaru ini berlaku kurang lebih dua minggu ke depan, yakni hingga 29 Agustus 2022.

Ketentuan PPKM terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri terbaru Nomor 40 Tahun 2022 tertanggal 15 Agustus 2022.

Berdasarkan Inmendagri PPKM terbaru dan keputusan perpanjangan PPKM Jawa-Bali, seluruh kabupaten dan kota di Pulau Jawa dan Bali tercatat masuk kategori PPKM Level 1.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, seperti apa aturan PPKM Jawa-Bali terbaru?

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Terbaru hingga 29 Agustus 2022, Ini Aturannya

Aturan PPKM Jawa-Bali 16-29 Agustus 2022

Peraturan PPKM Level 1 masih seperti periode sebelumnya, antara lain:

1. Sekolah 2. Perkantoran 3. Makan dan minum di tempat umum

Baca juga: Seluruh Daerah PPKM Level 1, Apakah Lomba Agustusan Diperbolehkan?

4. Pusat perbelanjaan/mal 5. Bioskop 6. Tempat ibadah

Baca juga: Aturan Terbaru Kegiatan Masyarakat untuk Daerah PPKM Level 1

7. Fasilitas umum 8. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai 29 Agustus, Seluruh Wilayah Level 1

9. Transportasi umum 10. Resepsi pernikahan

 Demikian, info PPKM terkini Jawa-Bali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi