KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai hari ini, 16 Agustus 2022.
PPKM Jawa-Bali terbaru ini berlaku kurang lebih dua minggu ke depan, yakni hingga 29 Agustus 2022.
Ketentuan PPKM terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri terbaru Nomor 40 Tahun 2022 tertanggal 15 Agustus 2022.
Berdasarkan Inmendagri PPKM terbaru dan keputusan perpanjangan PPKM Jawa-Bali, seluruh kabupaten dan kota di Pulau Jawa dan Bali tercatat masuk kategori PPKM Level 1.
Lantas, seperti apa aturan PPKM Jawa-Bali terbaru?
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Terbaru hingga 29 Agustus 2022, Ini Aturannya
Aturan PPKM Jawa-Bali 16-29 Agustus 2022
Peraturan PPKM Level 1 masih seperti periode sebelumnya, antara lain:
1. Sekolah- Dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
- Berlaku maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah vaksinasi.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Maksimal pengunjung 100 persen.
- Beroperasi mulai pagi, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat.
- Beroperasi mulai malam hari atau pukul 18.00 waktu setempat, dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 02.00 waktu setempat.
Baca juga: Seluruh Daerah PPKM Level 1, Apakah Lomba Agustusan Diperbolehkan?
4. Pusat perbelanjaan/mal- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat.
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Kapasitas maksimal 100 persen.
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Restoran di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 100 persen.
- Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 100 persen.
- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Baca juga: Aturan Terbaru Kegiatan Masyarakat untuk Daerah PPKM Level 1
7. Fasilitas umum- Termasuk area publik, taman umum, tempat wisata umum, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
- Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai 29 Agustus, Seluruh Wilayah Level 1
9. Transportasi umum- Kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.
Demikian, info PPKM terkini Jawa-Bali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.