Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Brigadir J: 36 Polisi Diduga Langgar Kode Etik, Sambo Dilaporkan ke KPK

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Anggota Propam Polri tiba di kediaman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kasus penembakan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh atasannya, Irjen Ferdy Sambo terus bergulir di tingkat penyidikan.

Berdasarkan laporan terkini, Sambo mengakui bahwa dirinyalah dalang atau pelaku utama kasus pembunuhan berencana tersebut.

Dalam prosesnya, kasus Brigadir J tersebut juga menyeret puluhan anggota Polri lainnya, selain Ferdy Sambo.

Baca juga: Kronologi Sementara Kasus Brigadir J Versi Komnas HAM

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut update terbaru soal kasus Brigadir J:

Puluhan polisi diduga melanggar kode etik

Dikutip dari KompasTV, Senin (15/8/2022), Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tercatat ada 63 anggota polisi yang diperiksa Inspektorat Khusus Polri.

Dari 63 polisi yang telah diperiksa, 3 di antaranya, Irjen Ferdi Sambo, Brigjen Benny Ali, dan Brigjen Hendra Kurniawan.

Saat ini 8 orang ditempatkan di Provos, 8 orang di Mako Brimob, dan 2 orang di Bareskrim Polri.

Dari 63 orang yang telah diperiksa, 36 orang di antaranya diduga melanggar etik terkait upaya menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Angka ini bertambah 5 orang, di mana sebelumnya ada 31 orang polisi yang disebut melanggar kode etik.

Seperti diketahui, seluruh polisi yang diduga dalam pelanggaran etik harus diusut, terlebih jika ditemukan unsur menghalangi penyidikan.

Baca juga: 5 Media Internasional Soroti Kasus Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo, Apa Kata Mereka?


Sambo dilaporkan ke KPK

Sementara itu, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan dugaan upaya suap kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Upaya dugaan suap ke LPSK dilakukan oleh pihak dari Ferdy Sambo pada 13 Juli silam.

“Dilakukan salah seseorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam,” kata Koordinator Tampak Robert Keytimu saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8/2022).

Saat itu, menurut Robert, salah satu staf LPSK didatangi oleh orang yang memberikan dua amplop coklat setebal 1 sentimeter. Waktu menyerahkan, disebutkan amplop tersebut merupakan titipan dari "bapak".

Baca juga: Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Ahli Pidana

Selain itu, Tampak juga melaporkan dugaan janji pemberian uang Rp 2 miliar kepada tiga tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka adalah mantan sopir istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E; Brigadir Ricky Rizal atau RR; dan asisten rumah tangga, Kuat Maruf.

Tidak itu saja, mereka juga melaporkan adanya dugaan suap kepada seorang sekuriti untuk menutup portal jalan di kompleks tempat tinggal Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Tampak menambahkan, dugaan upaya suap merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 juncto Pasal 15 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka mendesak KPK mengusut tuntas dugaan upaya suap kepada LPSK, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat.

Baca juga: 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatan akibat Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo

Terpisah, upaya dugaan suap itu dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilanintias.

Susi mengatakan, stafnya diberi amplop saat Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan yang diajukan istrinya 13 Juli.

"Ada peristiwa (memberikan amplop) seperti itu, tetapi bukan pada saat asesmen, yang terjadi itu pada saat awalnya. Pada awal-awal ini ada permohonan perlindungan yang diajukan kepada LPSK, nah itu diberikan pada LPSK itu dua amplop," ujar Susilaningtias saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Jumat (12/8/2022).

Menanggapi adanya dugaan suap tersebut, kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan menampik hal itu.

Irwan mengaku juga telah bertanya kepada kuasa hukum lainnya, Arman Hanis mengenai pemberian suap tersebut.

"Waktu itu kan Arman kan sempat mendampingi kalau tidak salah ya, tapi konfirmasi dari Pak Arman tidak ada peristiwa itu," kata Irwan sebagaimana dikutip dari Tribun.

 

Baca juga: Kata KPK soal Tidak Adanya Laporan Harta Kekayaan Ferdy Sambo di LHKPN


(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am | Editor: Icha Rastika)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi