KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi (TV) analog tahap kedua.
Berdasarkan jadwal yang termuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021, penghentian siaran TV analog tahap dua akan berlangsung pada 25 Agustus 2022.
Artinya, waktu migrasi TV analog ke TV digital tinggal satu pekan atau 7 hari lagi.
Untuk bisa menikmati siaran digital, pengguna TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang set top box (STB).
Setelah terpasang, masyarakat bisa menikmati TV digital tanpa perlu membutuhkan koneksi internet dan bebas diakses tanpa biaya.
Baca juga: Daftar Daerah yang Tak Lagi Bisa Menikmati Siaran TV Analog pada 25 Agustus, Ada DKI Jakarta
Daftar daerah yang masuk penghentian tahap kedua:
Berikut daerah-daerah yang masuk penghentian tahap kedua:
Sumatera Utara- Kabupaten Langkat
- Kabupaten Deli Serdang
- Serdang Bedagai
- Kota Medan
- Kota Binjai
- Kota Tebing Tinggi
- Kabupaten Lima Puluh Kota
- Kota Payakumbuh
- Kabupaten Pesisir Selatan
Baca juga: Jadwal dan Wilayah Penghentian Siaran TV Analog Tahap 2
Riau- Kabupaten Pelalawan
- Kabupaten Siak
- Kuantan Singingi
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Tebo
- Kabupaten Merangin
Sumatera Selatan
- Kabupaten Musi Banyuasin
- Kabupaten Musi Rawas
- Kabupaten Empat Lawang
- Kabupaten Musi Rawas Utara
- Kota Lubuk Linggau
- Kabupaten Muara Enim
- Kabupaten Penukal Adab Lematang Ilir
- Kota Prabumulih
- Kabupaten Lahat
- Kota Pagar Alam
- Kabupaten Ogan Komering Ulu
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Baca juga: Apa Itu TV Analog yang Mulai Disetop Siarannya di Indonesia Hari Ini
- Kabupaten Lampung Utara
- Kabupaten Way Kanan
- Kabupaten Tulang Bawang Barat
- Kabupaten Bangka
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Jakarta Pusat
- Jakarta Utara
- Jakarta Barat
- Jakarta Selatan
- Jakarta Timur
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
Baca juga: Cara Beralih Siaran dari TV Analog ke TV Digital, Simak Tahapannya
Jawa Barat- Kabupaten Bekasi
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bogor
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kota Bandung
- Kota Cimahi
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Semarang
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Karanganyar
- Kota Surakarta
- Kabupaten Kulon Progo
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Gunungkidul
- Kabupaten Sleman
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
- Kota Pasuruan
- Kota Mojokerto
- Kota Surabaya
Baca juga: Tidur di Depan Televisi yang Menyala? Kenali Beberapa Risikonya
Nusa Tenggara Timur- Kabupaten Timor Tengah Selatan
- Kabupaten Bengkayang
- Kota Singkawang
- Kabupaten Tanah Laut
- Kabupaten Banjar
- Kabupaten Barito Kuala
- Kota Banjarmasin
- Kota Banjarbaru
- Kabupaten Kotawaringin Timur
- Kabupaten Katingan
- Kabupaten Bolaang Mongondow
- Kabupaten Minahasa Selatan
- Kabupaten Minahasa Tenggara
- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
- Kota Kotamobagu
Baca juga: Profil Larry King, Legenda Penyiar Televisi AS
Sulawesi Tengah- Kabupaten Donggala
- Kabupaten Poso
- Kabupaten Tojo Una Una
- Kabupaten Luwu
- Kabupaten Luwu Utara
- Kota Palopo
- Kabupaten Bone
- Kabupaten Soppeng
- Kabupaten Wajo
- Kabupaten Sinjai
- Kabupaten Muna
- Kabupaten Muna Barat
- Kabupaten Buton Tengah
- Kota Bau Bau
- Kabupaten Halmahera Selatan
- Kota Tidore Kepulauan
Pemerintah juga telah menyediakan bantuan STB TV digital gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Berikut syaratnya:
- WNI Masuk golongan rumah tangga miskin
- Minimal dalam satu keluarga, memiliki satu TV analog
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Kementerian Sosial Berlokasi di dalam cakupan yang terdampak ASO
Baca juga: Syarat dan Cara Dapat Bantuan STB Gratis dari Pemerintah
Cara pasang STB ke TV analog
Sebelum dapat menayangkan siaran dari sinyal digital, masyarakat perlu mengatur STB ke TV analog.
Berikut langkah-langkah untuk setup STB ke TV analog:
- Siapkan STB dan TV analog
- Pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog
- Pastikan TV analog telah dalam posisi power off atau daya mati
- Cabut kabel antena yang telah terpasang di TV analog
- Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama "ANT IN" dan tersedia di bagian punggung STB
- Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog
- Jika TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa juga disambungkan dengan kabel AV yang biasanya memiliki tiga ujung konektor berwarna merah, kuning, dan putih.
- Pastikan STB telah terhubung dengan daya
- Nyalakan STB dan TV analog
- Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV
- Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran
- Bila daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan dan segera bisa menikmati siaran digital di TV analog
Baca juga: Kominfo Mulai Bagikan STB TV Digital Gratis, Ini Cara Mendapatkannya