Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Luncurkan Uang Baru 2022, Ini Cara Mendapatkannya

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Bank Indonesia
Penampakan 7 pecahan uang baru 2022 yang berlaku mulai 17 Agustus 2022.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan resmi meluncurkan uang kertas baru emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis (18/8/2022).

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional di bagian depan.

Selain itu, tema kebudayaan Indonesia juga terdapat pada bagian belakang, seperti uang edisi sebelumnya.

Tercatat ada tujuh pecahan uang kertas baru yang diluncurkan hari ini, yaitu Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Uang Baru Pecahan Rp 75.000, dari Makna, Ciri, hingga Cara Pemesanan

Cara mendapatkan uang baru 2022

Untuk mendapatkan uang kertas baru 2022, masyarakat bisa memesan dan menukar melalui kas keliling.

Namun, penukaran diwajibkan untuk melakukan registrasi melalui laman https://pintar.bi.go.id terlebih dahulu.

Berikut caranya:

Baca juga: Video Viral Uang Kertas Rusak Dimakan Rayap, Bisakah Ditukar?


Nantinya akan muncul jumlah paket uang yang akan ditukarkan, dengan minimal penukaran Rp 200.000 dan maksimal Rp 1.000.000. Ini rinciannya:

Paket 1 (Rp 200.000)

Paket 2 (Rp 400.000)

Paket 3 (Rp 600.000)

Paket 4 (Rp 800.000)

Paket 5 (Rp 1.000.000)

Setelah memilih paket, tekan "I'm not a robot" dan klik "Pesan".

Penukaran uang kertas baru dapat dilakukan mulai hari ini pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran mulai Jumat (19/8/2022).

Tiga inovasi penguatan uang baru 2022

Erwin menuturkan, terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022, yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Menurutnya, inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.

Dengan inovasi itu, diharapkan uang kertas akan lebih sulit untuk dipalsukan, sehingga uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya, serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-Undang Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang," kata Erwin, dikutip dari laman resmi BI.

Baca juga: Daftar Beasiswa BRI 2022, Dapat Uang Saku hingga Kesempatan Berkarier

Uang lama tetap berlaku

Meski ada uang kertas baru, Erwin memastikan bahwa hal ini tidak berdampak pada pencabutan atau penarikan uang sebelumnya.

"Seluruh uang rupiah kertas atau pun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya, dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," tegasnya.

Ia menjelaskan, peluncuran uang baru 2022 ini bertepatan dengan momentum HUT ke-77 RI.

Harapannya, dapat menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional, seperti tema HUT ke-77 "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat".

Baca juga: Berikut Cara Mencairkan Uang dari Paypal ke Rekening Bank


KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Penukaran Uang Baru Rp 75.000 di Bank Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi