KOMPAS.com - Tanggal 17 Agustus 2022 sudah terlewati.
Setiap tanggal 17 Agustus adalah hari bersejarah bagi bangsa Indonesia karena diperingati sebagai hari kemerdekaan Indonesia.
Seperti diketahui, 17 Agustus 2022 yang merupakan hari libur nasional, jatuh pada hari Rabu.
Dengan demikian, para pekerja serta siswa sekolah merasakan hari libur pada hari kerja atau weekday.
Akan tetapi tahukah Anda, bahwa 17 Agustus 2022 menjadi hari libur nasional terakhir yang jatuh pada hari kerja untuk tahun ini?
Baca juga: Foto Viral Kalender 1971 Disebut Kembar dengan 2021, Apa Penjelasannya?
Daftar tanggal merah yang tersisa pada 2022
Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, tanggal merah setelah 17 Agustus 2022 kini hanya tersisa dua hari saja yang jatuh pada penghujung minggu atau weekend.
SKB tersebut adalah SK Menteri Agama Nomor 678 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2022.
Dengan catatan, tidak ada perubahan tanggal merah atau penambahan cuti bersama dari pemerintah.
Baca juga: 5 Tempat Wisata Jakarta, Cocok buat Anak Libur Sekolah
Berikut daftar hari libur nasional yang tersisa pada 2022:
- Sabtu, 8 Oktober 2022: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Minggu, 25 Desember 2022: Hari Raya Natal
Menilik sisa hari libur nasional 2022, terdapat dua bulan yang tidak memiliki hari libur nasional sama sekali, yaitu September dan November.
Meski begitu, pelajar dan pekerja masih bisa menikmati hari libur pada akhir pekan seperti biasa.
Nah, itulah daftar hari libur nasional atau tanggal merah yang tersisa pada 2022. Bisa dicatat untuk merencanakan liburan Anda.
Baca juga: 5 Tempat Wisata di Medan yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Sekolah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.