Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Tukar Uang Baru 2022

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Bank Indonesia
Penampakan 7 pecahan uang baru 2022 yang berlaku mulai 17 Agustus 2022.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan 7 pecahan uang baru 2022.

Peluncuran uang kertas baru emisi 2022 tersebut dilakukan pada Kamis (18/8/2022).

Adanya peluncuran ini, maka kini Indonesia memiliki 7 pecahan uang baru, yakni Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, Rp 1.000.

Lantas, bagaimanakah cara tukar uang baru 2022?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Pesan Uang Baru 2022, dari Rp 1.000 sampai Rp 100.000

Cara tukar uang baru 2022

Terkait penukaran uang uang baru, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono memberikan penjelasannya.

Ia menyampaikan bahwa lokasi tukar uang baru 2022 bisa dilakukan di kas keliling yang ada di sejumlah kota di Indonesia.

"Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 (uang kertas emisi 2022) melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia," jelas Erwin, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/8/2022).

Adapun penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang bisa diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id

Cara tukar uang baru 2022 secara online, yaitu:

Ketika melakukan tukar uang baru maka diharuskan untuk membawa uang lama sesuai jumlah uang baru yang ditukarkan.

Penukaran uang baru emisi 2022 adalah gratis atau tidak dipungut biaya.

Untuk dipahami meskipun pemesanan tukar uang dilakukan secara online, namun masyarakat tetap wajib datang ke lokasi yang telah dipilih.

Baca juga: BI Luncurkan Uang Baru 2022, Ini Cara Mendapatkannya

Paket penukaran uang baru

Penukaran bisa dilakukan dengan memilih paket penukaran yang disediakan yakni minimal Rp 200.000 dan maksimal Rp 1 juta, berikut rinciannya:

Paket 1 (Rp 200.000)

  • 1 lembar Rp 100.000
  • 1 lembar Rp 50.000
  • 1 lembar Rp 20.000
  • 1 lembar Rp 10.000
  • 2 lembar Rp 5.000
  • 4 lembar Rp 2.000
  • 2 lembar Rp 1.000

Paket 2 (Rp 400.000)

  • 2 lembar Rp 100.000
  • 2 lembar Rp 50.000
  • 2 lembar Rp 20.000
  • 2 lembar Rp 10.000
  • 4 lembar Rp 5.000
  • 8 lembar Rp 2.000
  • 4 lembar Rp 1.000

Paket 3 (Rp 600.000)

  • 3 lembar Rp 100.000
  • 3 lembar Rp 50.000
  • 3 lembar Rp 20.000
  • 3 lembar Rp 10.000
  • 6 lembar Rp 5.000
  • 12 lembar Rp 2.000
  • 6 lembar Rp 1.000

Paket 4 (Rp 800.000)

  • 4 lembar Rp 100.000
  • 4 lembar Rp 50.000
  • 4 lembar Rp 20.000
  • 4 lembar Rp 10.000
  • 8 lembar Rp 5.000
  • 16 lembar Rp 2.000
  • 8 lembar Rp 1.000

Paket 5 (Rp 1.000.000)

  • 5 lembar Rp 100.000
  • 5 lembar Rp 50.000
  • 5 lembar Rp 20.000
  • 5 lembar Rp 10.000
  • 10 lembar Rp 5.000
  • 20 lembar Rp 2.000
  • 10 lembar Rp 1.000.

Baca juga: BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Baru, Uang Rupiah Lama Tetap Berlaku

Kelebihan uang baru 2022

Erwin menuturkan, terdapat sejumlah kelebihan dari uang baru, di antaranya:

  • Desain warna lebih tajam
  • Unsur pengaman lebih andal
  • Ketahanan bahan uang lebih baik

Tujuan dari inovasi uang baru 2022 ini menurutnya adalah agar uang semakin bisa dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.

Inovasi ini juga diharapkan agar uang kertas semakin sulit untuk dipalsukan.

Erwin mengatakan bahwa keluarnya uang baru ini bukan berati uang lama tak berlaku lagi. Menurutnya, uang lama saat ini tetap berlaku.

"Seluruh uang rupiah kertas atau pun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya, dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," tegasnya.

Demikian informasi penukaran uang baru 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi