Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbaru soal Kasus Brigadir J: Istri Ferdy Sambo Dilaporkan atas Laporan Palsu, Timsus Periksa Putri

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS TV
Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis setelah membesuk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait dugaan laporan palsu pelecehan seksual.

Laporan tersebut didasari langkah Polri yang menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual lantaran tak ada temuan pelecehan oleh Brigadir J kepada Putri.

Sebagaimana diberitakan KompasTV (18/8/2022), pihak keluarga Brigadir J telah memberikan waktu kepada Putri untuk memberikan klarifikasi hingga Senin (15/8/2022) malam.

Namun, permintaan klarifikasi tersebut tak mendapat tanggapan dari yang bersangkutan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kita minta penegasan supaya Ibu Putri segera dijadikan sebagai tersangka dan kawan-kawan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Komnas Perempuan Tetap Telusuri Dugaan Pelecehan terhadap Istri Sambo

Lebih lanjut, Kamaruddin telah melaporkan Putri atas nama dirinya dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 KUHP.

"Tapi, akan ada empat laporan lagi ditambah gugatan perdata perbuatan melawan hukum," tutur Kamaruddin.

Oleh karena itu, Kamaruddin segera berangkat ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J dan meminta surat kuasa.

"Nanti segera saya berangkat ke Jambi juga mendapatkan surat kuasa untuk melaporkan perbuatan lainnya," ucapnya.

Baca juga: Terbaru Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Akan Dilaporkan ke KPK hingga Putri Akan Diperiksa

Timsus periksa istri Ferdy Sambo

Dikutip dari Kompas.com, (18/8/2022), Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memeriksa Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana.

"Sudah diperiksa," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Dedi menyampaikan, Putri Candrawathi diperiksa Timsus pada pekan ini, antara Senin (15/8/2022) dan Selasa (16/8/2022).

Ia menyebutkan, Putri diperiksa sebagai saksi, dan hasilnya akan disampaikan pada hari ini, Jumat (19/8/2022).

"Ya. Habis shalat Jumat nanti diinfokan update-nya," ujar Dedi, dilansir dari Kompas.com (18/8/2022).

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: 36 Polisi Diduga Langgar Kode Etik, Sambo Dilaporkan ke KPK

Desakan penetapan status tersangka

Diberitakan sebelumnya, Kamaruddin mendesak Polri untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.

Desakan ini lantaran Putri diduga menyuap dan terus melakukan pembohongan publik.

"Yang jelas salah satu di antaranya itu Ibu Putri. Karena Ibu Putri ini selama ini kita pahami orang baik, tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas.id, Selasa (16/8/2023).

"Sehingga, dia terus berperan dalam kepura-puraan, terguncang, depresi, dan sebagainya itu, tetapi di sisi lain dia sehat, misalnya antara lain diduga melakukan penyuapan," imbuh dia.

Baca juga: Apa Itu PTSD? Indikasi Gangguan Kesehatan Jiwa Istri Ferdy Sambo

LPSK sebut Putri berpotensi alami PTSD

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan beberapa tanda dan gejala kesehatan jiwa pada Putri Candrawathi.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, Putri terindikasi memiliki masalah psikologis yang dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan.

Meski demikian, pihaknya tidak menemukan risiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman dari pelaku kekerasan seksual yang sudah tewas.

"Akan tetapi ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi," ujar Susilaningtias dalam konferensi pers di Jakarta, diberitakan Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Selain potensi tersebut, ia melanjutkan, LPSK juga menemukan potensi keberbahayaan dari pihak lain, termasuk pihak yang memberikan tekanan selama proses hukum.

"Yaitu situasi yang mengandung kekerasan sekunder dari tayangan media atau pihak-pihak yang memberikan tekanan dalam selama proses hukum yang berjalan," ucap dia.

Kesimpulan ini, kata Susilaningtias, merupakan hasil dari pemeriksaan medis termasuk psikiatri dan psikologis yang telah dijalani Putri oleh LPSK pada Selasa, 9 Agustus lalu.

Berdasarkan kesimpulan, Putri tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan termasuk kepada LPSK.

"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, karena tidak diperoleh keterangan apa pun sebagai akibat dari kompetensi psikologis yang tidak memadai," tutur dia.

(Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara, Fika Nurul Ulya | Editor: Icha Rastika, Krisiandi, Sabrina Asril)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi