Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Uang Baru 2022 Beredar? Ini Cara Mendapatkannya

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Bank Indonesia
Penampakan 7 pecahan uang baru 2022 yang berlaku mulai 17 Agustus 2022.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan uang baru berupa 7 pecahan Rupiah kertas tahun emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Pecahan Rupiah tersebut terdiri dari Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Dikutip dari Kompas.com (18/8/2022), ketujuh pecahan resmi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 17 Agustus 2022.

Artinya, uang baru 2022 ini resmi beredar dan menjadi alat pembayaran yang sah sejak peringatan HUT ke-77 RI lalu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana cara mendapatkan uang baru 2022?

Baca juga: Cara Tukar Uang Baru 2022

Cara mendapatkan uang baru 2022

Terhitung Kamis (18/8/2022), masyarakat yang ingin mendapatkan uang kertas baru 2022 bisa memesan dan menukar melalui kas keliling.

Adapun jadwal penukaran uang Rupiah baru, mulai hari ini, Jumat (19/8/2022).

Namun, penukaran wajib didahului dengan registrasi melalui laman https://pintar.bi.go.id/. Berikut cara memesan uang baru 2022:

Selanjutnya, akan muncul jumlah paket uang yang dapat ditukarkan masyarakat, dengan minimal penukaran Rp 200.000 dan maksimal Rp 1.000.000.

Baca juga: Cara Pesan Uang Baru 2022, dari Rp 1.000 sampai Rp 100.000

Berikut rinciannya:

Paket 1 (Rp 200.000)

Paket 2 (Rp 400.000)

Paket 3 (Rp 600.000)

Paket 4 (Rp 800.000)

Paket 5 (Rp 1.000.000)

  • 5 lembar Rp 100.000
  • 5 lembar Rp 50.000
  • 5 lembar Rp 20.000
  • 5 lembar Rp 10.000
  • 10 lembar Rp 5.000
  • 20 lembar Rp 2.000
  • 10 lembar Rp 1.000

Setelah memilih paket, klik "I'm not a robot" dan pilih "Pesan".

Baca juga: BI Luncurkan Uang Baru 2022, Ini Cara Mendapatkannya

Uang lama tetap berlaku

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, kehadiran Uang TE 2022 tak berdampak pada penarikan uang Rupiah sebelumnya.

"Seluruh uang rupiah kertas atau pun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya, dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," tegasnya, dilansir dari Kompas.com (18/8/2022).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Sementara itu, peluncuran Uang TE 2022 ini bertepatan dengan momentum HUT ke-77 RI sebagai wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Hal tersebut selaras dengan tema HUT ke-77 RI, yakni "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat".

(Sumber: Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Rizal Setyo Nugroho; Sari Hardiyanto)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi