Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Informasi Seputar Tukar Uang Rupiah Baru 2022 Hari Ini: Cara Cek Lokasi, Batas Penukaran, dan Cara Mendapatkannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Zulfikar
Ilustrasi cara cek lokasi penukaran uang Rupiah baru 2022 via PINTAR BI.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang Rupiah baru emisi 2022 (Uang TE 2022), Kamis (18/8/2022).

Sebanyak tujuh pecahan uang kertas baru yang diluncurkan, yakni:

  1. Rp 100.000
  2. Rp 50.000
  3. Rp 20.000
  4. Rp 10.000
  5. Rp 5.000
  6. Rp 2.000
  7. Rp 1.000.

Ketujuh pecahan uang Rupiah baru ini resmi diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia sejak 17 Agustus 2022.

Masyarakat dapat melakukan penukaran untuk mendapatkan uang Rupiah baru ini melalui kas keliling dengan mengakses aplikasi PINTAR BI mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun jadwal penukaran uang Rupiah baru akan dimulai hari ini, Jumat (19/8/2022) pukul 11.00 WIB.

Baca juga: BI Luncurkan Uang Baru 2022, Ini Cara Mendapatkannya

Berikut Kompas.com merangkum informasi seputar penukaran uang Rupiah baru 2022.

Cek lokasi penukaran uang Rupiah baru 2022

Masyarakat bisa mendapatkan uang Rupiah baru 2022 melalui layanan Kas Keliling.

Kas Keliling merupakan layanan penukaran uang Rupiah dari BI yang hadir di sejumlah lokasi.

Dengan begitu, Anda tidak perlu mendatangi Bank Indonesia (BI) untuk mendapatkan uang Rupiah baru 2022.

Untuk mengetahui lokasi penukaran uang Rupiah baru 2022 dari Kas Keliling, Anda bisa mengeceknya melalui website PINTAR BI.

Baca juga: Ramai soal Penipuan BI Fast Aplikasi BRImo di Media Sosial, Ini Kata BRI

Dilansir dari Kompas.com, berikut cara cek lokasi penukaran uang Rupiah baru 2022 via PINTAR BI:

Baca juga: Cerita di Balik Pencetakan Uang Peru oleh Peruri...


Batas penukaran uang Rupiah baru 2022

Sebelum melakukan penukaran uang Rupiah baru 2022, Anda perlu mengetahui bahwa ada batas minimal dan maksimal penukaran uang Rupiah baru 2022.

Batas penukaran uang Rupiah baru 2022 ini akan muncul dalam situs PINTAR BI saat Anda hendak melakukan penukaran.

Adapun besaran batas penukaran uang Rupiah baru 2022 mulai dari Rp 200.000 sampai Rp 1.000.000. Berikut rinciannya:

Paket 1 (Rp 200.000)
  • 1 lembar Rp 100.000
  • 1 lembar Rp 50.000
  • 1 lembar Rp 20.000
  • 1 lembar Rp 10.000
  • 2 lembar Rp 5.000
  • 4 lembar Rp 2.000
  • 2 lembar Rp 1.000
Paket 2 (Rp 400.000)
  • 2 lembar Rp 100.000
  • 2 lembar Rp 50.000
  • 2 lembar Rp 20.000
  • 2 lembar Rp 10.000
  • 4 lembar Rp 5.000
  • 8 lembar Rp 2.000
  • 4 lembar Rp 1.000
Paket 3 (Rp 600.000)
  • 3 lembar Rp 100.000
  • 3 lembar Rp 50.000
  • 3 lembar Rp 20.000
  • 3 lembar Rp 10.000
  • 6 lembar Rp 5.000
  • 12 lembar Rp 2.000
  • 6 lembar Rp 1.000
Paket 4 (Rp 800.000)
  • 4 lembar Rp 100.000
  • 4 lembar Rp 50.000
  • 4 lembar Rp 20.000
  • 4 lembar Rp 10.000
  • 8 lembar Rp 5.000
  • 16 lembar Rp 2.000
  • 8 lembar Rp 1.000
Paket 5 (Rp 1.000.000)
  • 5 lembar Rp 100.000
  • 5 lembar Rp 50.000
  • 5 lembar Rp 20.000
  • 5 lembar Rp 10.000
  • 10 lembar Rp 5.000
  • 20 lembar Rp 2.000
  • 10 lembar Rp 1.000

Baca juga: Rupiah Digital Akan Diterbitkan, Bagaimana Nasib Uang Tunai?

Cara mendapatkan uang Rupiah baru 2022

Untuk mendapatkan uang Rupiah baru 2022, Anda hanya perlu menukarkannya melalui Kas Keliling dengan melakukan lokasi pengecekan seperti di atas.

Sebelum melakukan penukaran uang Rupiah baru 2022 melalui Kas Kelliling, Anda wajib melakukan registrasi melalui laman https://pintar.bi.go.id terlebih dahulu.

Disadur dari Kompas.com, berikut cara registrasi tukar uang Rupiah baru 2022 via PINTAR BI:

1. Kunjungi laman https://pintar.bi.go.id
2. Pilih opsi "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
3. Tentukan provinsi yang dipilih
4. Klik opsi "Lihat Lokasi"
5. Pilih salah satu lokasi kas keliling yang tersedia
6. Mengisi data diri yang meliputi:

  • NIK-KTP
  • Nama
  • No telepon
  • Email

7. Memilih "Uang Rupiah TE 2022"
8. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia
9. Melakukan pemesanan dan memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Itulah informasi seputar penukaran uang Rupiah baru 2022 yang bisa dilakukan mulai hari ini.

Baca juga: Viral, Video Uang Rp 100 Bergambar Jokowi Disebut Gantikan Uang Rp 100.000, Ini Kata BI


KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar 20 Uang Logam yang Ditarik dari Peredaran

(Sumber: Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh, Zulfikar Hardiansyah | Editor: Zulfikar Hardiansyah, Sari Hardiyanto)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi