Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adakah Batasan Jumlah Penukaran Uang Baru? Ini Penjelasan BI

Baca di App
Lihat Foto
YouTube.com/Bank Indonesia
Bentuk pecahan kertas uang Rupiah baru 2022
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh uang kertas baru emisi 2022 atau Uang TE 2022 pada Kamis (18/8/2022).

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Dilansir dari situs resmi Bank Indonesia, uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Untuk mendapatkan uang kertas baru 2022, masyarakat bisa memesan kemudian menukarkannya melalui kas keliling.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan tetapi, penukaran diwajibkan terlebih dahulu untuk melakukan registrasi melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Baca juga: Detail Perbedaan Uang Kertas Baru dan Lama


Lantas, adakah batasan penukaran uang baru 2022?

Penjelasan BI

Saat dikonfirmasi, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, masyarakat yang ingin menukarkan uang baru 2022 tidak dibatasi.

"Karena ini (uang baru 2022) bukan uang edisi khusus, pada dasarnya tidak ada batasan," ujarnya, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Namun dengan catatan, penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

Erwin menjelaskan, uang baru akan keluar ke masyarakat, baik melalui bank atau langsung dari BI.

"Satu-satunya yang membatasi adalah kemampuan distribusi karena pengedaran uang membutuhkan tingkat penjagaan yang tinggi," jelas dia.

"Sedikit demi sedikit uang lama akan masuk ke BI dan digantikan uang baru secara natural," imbuhnya.

Baca juga: Gambar yang Tertera pada 7 Uang Rupiah Kertas Terbaru

Cara menukarkan uang baru 2022

Masyarakat yang ingin menukarkan uang baru 2022, diwajibkan untuk terlebih dulu melakukan registrasi melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman https://pintar.bi.go.id
  2. Pilih "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
  3. Pilih provinsi
  4. Klik "Lihat Lokasi"
  5. Pilih salah satu lokasi kas keliling yang tersedia
  6. Lengkapi data diri
  7. Pilih "Uang Rupiah TE 2022"

Baca juga: Ciri-ciri Uang Rupiah Kertas Terbaru 2022, Kenali dan Cermati

Nantinya akan muncul jumlah paket uang yang akan ditukarkan, dengan minimal penukaran Rp 200.000 dan maksimal Rp 1.000.000. Ini rinciannya:

Paket 1 (Rp 200.000) Paket 2 (Rp 400.000) Paket 3 (Rp 600.000) Paket 4 (Rp 800.000) Paket 5 (Rp 1.000.000)

Setelah memilih paket, tekan "I'm not a robot" dan klik "Pesan".

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi