Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terbaru Istri Ferdy Sambo

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS TV
Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis setelah membesuk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Polri resmi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan tersebut disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," ujar dia, dikutip dari Kompas.com (19/8/2022).

Agung menjelaskan, penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlebih, penyidik juga sudah melalui proses gelar perkara untuk menentukan status hukum istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

Penetapan Putri sebagai tersangka membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Terbaru soal Kasus Brigadir J: Istri Ferdy Sambo Dilaporkan atas Laporan Palsu, Timsus Periksa Putri

1. Bharada Richard Eliezer

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E merupakan orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Status Bharada E ini diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada Rabu (3/8/2022) malam.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/8/2022).

Adapun Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, peran Bharada E dalam kasus ini adalah sebagai eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah Sambo.

Baca juga: CCTV Ditemukan, Istri Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka

2. Irjen Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo adalah atasan sekaligus penghuni rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Dikutip dari Kompas.com, (9/8/2022), Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Sambo berperan sebagai sosok yang menyuruh penembakan terhadap ajudannya, Brigadir J.

Ia juga yang membuat skenario seolah-olah telah terjadi baku tembak antara korban dan Bharada E di rumah dinasnya.

Pengakuan Sambo dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dirinya marah akibat tindakan sang ajudan terhadap Putri yang telah melukai harkat dan martabat keluarga.

Perbuatan tersebut, menurutnya dilakukan saat Putri dan Brigadir J tengah berada di Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Terbaru soal Kasus Brigadir J: Istri Ferdy Sambo Dilaporkan atas Laporan Palsu, Timsus Periksa Putri

3. Bripka Ricky Rizal

Tersangka selanjutnya, yakni ajudan Sambo lainnya, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.

Penetapan status Bripka RR sebagai tersangka ini diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersamaan dengan pengumuman tersangka Ferdy Sambo dan satu orang lain.

Adapun perannya dalam kasus ini, adalah turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Baca juga: 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J dan Perannya Masing-masing

4. Kuat Ma'ruf

Tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah Kuat Ma'ruf atau KM, seorang warga sipil yang juga asisten rumah tangga (ART) dalam keluarga Sambo.

Tak hanya itu, KM juga bekerja sebagai sopir dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus pembunuhan berencana pada 8 Juli 2022 silam, Agus menyebut KM berperan turut membantu serta menyaksikan penembakan Brigadir J.

5. Putri Candrawathi

Terbaru, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation.

Baik Putri maupun empat tersangka lain, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Pengacara Keluarga Brigadir J: Seharusnya Dia Tidak Ikut Bohong

Berikut rincian isi pasal tersebut:

Pasal 340 KUHP

  • "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Pasal 338 KUHP

  • "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Pasal 55 dan 56 KUHP tertuang pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana, sebagai berikut:

Pasal 55 KUHP ayat (1)

  • "Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

Pasal 55 KUHP ayat (2)

  • "Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Pasal 56 KUHP

  • "Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

(Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara; Rahel Narda Chaterine | Editor: Bagus Santosa; Sabrina Asril; Aryo Putranto Saptohutomo)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi