KOMPAS.com - Polri mengungkapkan, terdapat 6 anggota polisi yang diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022) siang.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," ujar Agung.
Baca juga: CCTV Ditemukan, Istri Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka
Daftar 6 polisi diduga melakukan tindak pidana
Berikut daftar enam polisi yang diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan:
- Irjen Ferdy Sambo (FS)
- BJP AK
- AKBP ANT
- AKBP AR
- Kompol BW
- Kompol CP
Adapun Irjen Ferdy Sambo telah dilakukan penahanan dan ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara itu, lima personel yang lain masih ditempatkan di tempat khusus.
Baca juga: Mampukah Polri Menyikat Habis Bekingan Bandar Judi?
Istri Irjen Ferdy Sambo tersangka
Sebelumnya diberitakan, Polri mengumumkan perkembangan signifikan dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Agung.
Penetapan tersangka istri Irjen Ferdy Sambo tersebut dilakukan setelah pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi.
Dengan ditetapkannya istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Terbaru soal Kasus Brigadir J: Istri Ferdy Sambo Dilaporkan atas Laporan Palsu, Timsus Periksa Putri
CCTV vital ditemukan
Selain penetapan tersangka istri Irjen Ferdy Sambo, Polri juga mengatakan telah menemukan CCTV yang sangat penting bagi perkembangan penanganan kasus Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam kesempatan yang sama.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan sesudah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," ujar Andi.
Sebelumnya diberitakan, Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Komnas Perempuan Tetap Telusuri Dugaan Pelecehan terhadap Istri Sambo
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.