Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Uang Rupiah Baru 2022 Beredar dan Bagaimana Mendapatkannya?

Baca di App
Lihat Foto
Bank Indonesia
Ilustrasi uang baru alias uang kertas emisi 2022
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan tujuh uang Rupiah baru tahun emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis (18/8/2022).

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan bahwa ketujuh uang pecahan baru tersebut sudah resmi berlaku dan diedarkan di wilayah Indonesia.

Diedarkannya Uang TE 2022 itu sejak 17 Agustus 2022 atau bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 RI.

“Menteri Keuangan dengan saya telah resmi meluncurkan uang emisi baru tahun 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI,” kata Perry dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (18/8/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang TE 2022 sendiri terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Baca juga: Kapan Uang Baru 2022 Beredar? Ini Cara Mendapatkannya

Kapan dapat ditukarkan?

Bagi masyarakat yang tertarik untuk menukarkan Uang TE 2022 dapat melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI.

Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai hari ini, Jumat (18/8/ 2022) pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai Sabtu, (19/8/2022).

Perlu diketahui, jika beredarnya Uang TE 2022 tidak lantas langsung mencabut uang Rupiah sebelumnya.

Uang Rupiah yang masih beredar di masyakat masih tetap berlaku, sepanjang belum dicabut dan ditarik peredarannya oleh BI.

Baca juga: Rupiah Digital Akan Diterbitkan, Bagaimana Nasib Uang Tunai?


Cara menukarkan uang Rupiah baru 2022

Selain lewat perbankan, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah baru 2022 melalui kas keliling.

Akan tetapi apabila menukarkan lewat kas keliling, maka masyarakat harus melakukan registrasi terlebih dahulu ke website https://pintar.bi.go.id.

Berikut adalah cara menukarkan uang Rupiah baru 2022:

Baca juga: Ramai soal Uang Koin 75, Ini Penjelasan Peruri

Dikutip dari Kompas.com (19/8/2022), nantinya bukti pemesanan penukaran dapat diunduh melalui email setelah berhasil melakukan pemesanan.

Bukti pemesanan penukaran memuat informasi mengenai kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang Rupiah yang akan ditukarkan.

Pada waktu akan melakukan penukaran ke kas keliling yang telah dipilih, masyarakat harus menunjukkan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak.

Baca juga: Viral, Video Uang 1.0 Disebut sebagai Uang Kertas Rp 1 Juta, Ini Penjelasan BI dan Peruri

Paket yang dapat ditukarkan

Dikutip dari Kompas.com (18/8/2022), masyarakat dapat melakukan penukaran dengan 5 jumlah paket Uang TE 2022.

Penukaran Uang TE 2022 dilakukan dengan minimal Rp 200.000 dan maksinal Rp 1.000.000.

Berikut rinciannya:

Paket 1 (Rp 200.000)
  • 1 lembar Rp 100.000
  • 1 lembar Rp 50.000
  • 1 lembar Rp 20.000
  • 1 lembar Rp 10.000
  • 2 lembar Rp 5.000
  • 4 lembar Rp 2.000
  • 2 lembar Rp 1.000
Paket 2 (Rp 400.000)
  • 2 lembar Rp 100.000
  • 2 lembar Rp 50.000
  • 2 lembar Rp 20.000
  • 2 lembar Rp 10.000
  • 4 lembar Rp 5.000
  • 8 lembar Rp 2.000
  • 4 lembar Rp 1.000
Paket 3 (Rp 600.000)
  • 3 lembar Rp 100.000
  • 3 lembar Rp 50.000
  • 3 lembar Rp 20.000
  • 3 lembar Rp 10.000
  • 6 lembar Rp 5.000
  • 12 lembar Rp 2.000
  • 6 lembar Rp 1.000
Paket 4 (Rp 800.000)
  • 4 lembar Rp 100.000
  • 4 lembar Rp 50.000
  • 4 lembar Rp 20.000
  • 4 lembar Rp 10.000
  • 8 lembar Rp 5.000
  • 16 lembar Rp 2.000
  • 8 lembar Rp 1.000
Paket 5 (Rp 1.000.000)
  • 5 lembar Rp 100.000
  • 5 lembar Rp 50.000
  • 5 lembar Rp 20.000
  • 5 lembar Rp 10.000
  • 10 lembar Rp 5.000
  • 20 lembar Rp 2.000
  • 10 lembar Rp 1.000

 Baca juga: Ramai soal Jadi PNS Harus Keluar Uang Ratusan Juta Rupiah, Apa Kata BKN?


(Sumber: Kompas.com/ Muhammad Choirul Anwar, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Muhammad Choirul Anwar, Sari Hardiyanto)

BANK INDONESIA Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Mulai 1 Januari 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi