Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Lowongan Pendamping Proses Produk Halal Kemenag 2022, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
BPJPH Kemenag
Tangkapan layar rekrutmen pendamping BPJPH
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Proses pendaftaran lowongan pendamping proses produk halal (PPH) di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) masih dibuka.

Proses pendaftaran dilakukan secara online pada 15-31 Agustus 2022 melalui laman ptsp.halal.go.id.

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan, rekrutmen pendamping proses produk halal (PPH) dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2022.

"Para pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," ujarnya, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Lowongan Dosen Tetap UI untuk 157 Formasi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lantas, apa saja syarat lowongan pendamping proses produk halal ini?

Syarat lowongan pendamping PPH Kemenag

Para pelamar nantinya akan mengikuti proses pelatihan di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih.

Bagi pelamar yang lolos dan mendapatkan sertifikat, maka mereka berhak menjadi pendamping PPH.

Menurut Aqil, kuota pendamping PPH yang disediakan adalah 6.179 orang.

Baca juga: Kemenag Buka Lowongan Pendamping Proses Produk Halal, Kuota Lebih dari 6.000 Orang


Kuota rekrutmen pendamping PPH per provinsi

Menurutnya, proses rekrutmen pendamping PPH dilakukan 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia.

Provinsi-provinsi tersebut adalah Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

"Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester kedua tahun 2022 ini," jelas dia.

Baca juga: Daftar Vaksin Covid-19 yang Sudah Berlabel Halal MUI

Kuota rekrutmen pendamping PPH

Berikut kuota rekrutmen pendamping PPH per provinsi:

Baca juga: Biaya, Syarat, dan Cara Mendaftarkan Sertifikat Halal

Sebagai persiapan, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare pada laman ini.

Self declare tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 Tahun 2022.

Seperti diketahui, pendampingan PPH merupakan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha (self declare).

Tahun ini, BPJPH memberikan fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) sebesar 25 ribu kuota.

Baca juga: Simak, Ini Alur Proses Sertifikasi Halal dan Dokumen yang Diperlukan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Prosedur Sertifikasi Halal MUI

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi