Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Mengapa Ferdy Sambo Tak Kunjung Dipecat dari Polri?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Lebih dari sepekan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) ini masih berstatus sebagai anggota Polri.

Artinya, Irjen Sambo sampai saat ini masih belum dipecat dari institusi penegak hukum tersebut.

Irjen Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuh berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 9 Agustus 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Brigadir J meninggal dunia setelah ditembak oleh Bharada Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E atas perintah langsung dari Sambo.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Lantas, mengapa polisi tak kunjung memecat Sambo?

Pemecatan anggota Polri

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, pemecatan seorang anggota Polri harus melalui proses pemeriksaan etik.

Untuk Ferdy Sambo, ia menyebut sudah diperiksa dan akan segera dilakukan sidang kode etik.

"Kemarin kan Irwasum selaku Ketua Tim Khusus sudah mengumumkan pada media massa bahwa dalam waktu dekat," kata Poengky saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/8/2022).

"Kemungkinan minggu depan, akan dilakukan sidang kode etik," sambungnya.

Baca juga: Teka-teki Dugaan Kasus Polisi Tembak Polisi


Berharap sidang etik terbuka untuk umum

Selain memastikan akan hadir, Kompolnas juga berharap bahwa sidang kode etik tersebut dapat dinyatakan terbuka untuk umum.

Hal itu dilakukan agar publik dapat mengikuti dan menilainya.

Poengky menuturkan, ancaman hukuman tertinggi dari sidang kode etik adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Untuk kasus ini, ia menyebut Sambo kemungkinan besar akan dipecat dari Polri.

"Jika melihat dugaan kejahatannya, antara lain dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice, FS pasti akan segera dipecat sebagai hukuman pelanggaran kode etik," tutupnya.

Sebagai informasi, polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka atas kematian Brigadir J.

Terbaru, Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: 5 Media Internasional Soroti Kasus Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo, Apa Kata Mereka?

Keterlibatan Putri pada kasus kematian Brigadir J

Putri menjadi tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam rencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Alat bukti pertama yakni keterangan para saksi.

Kemudian, bukti elektronik berupa kamera CCTV, baik yang ada di lokasi rumah di kawasan Jalan Saguling maupun yang ada di dekat rumah dinas di Duren Tiga.

"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Perjalanan Putri Candrawathi hingga Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J


KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi