Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Unggahan soal Menu Daging Anjing di Platform Pesan Makanan Online, Ini Penjelasan Grab

Baca di App
Lihat Foto
Twitter/@doniiblis
Tangkapan layar twit bukti penjualan daging anjing di platform pesan-antar makanan online.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sebuah twit berisi penjualan menu daging anjing di platform pesan-antar makanan online, ramai di media sosial.

Twit tersebut diunggah oleh akun @doniiblis pada Jumat (19/8/2022), disertai dengan tiga buah foto sebagai bukti.

Foto tersebut antara lain sebuah tangkapan layar nama restoran dan menu, bukti transaksi pemesanan, serta satu bungkus barang bukti dengan keterangan "BI Rica-rica".

"Barang bukti penjualan menu daging anjing di Grabfood @GrabID. Akan kami pergunakan untuk langkah hukum selanjutnya," tulis akun tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu (20/8/2022), pengunggah yang juga bagian dari organisasi Animal Defenders Indonesia ini mengaku sudah melakukan pengawasan di beberapa platform sejak beberapa waktu lalu.

Baca juga: Video Viral, Kembali Ada Benda Bergerak di Langit Pekanbaru, Apakah Itu?

"Seiring dengan pengawasan kami yang berkesinambungan sejak beberapa waktu lalu, memonitor dan sweeping di beberapa platform pemesanan makanan online terus kami lakukan," kata dia.

Ia menjelaskan, dalam bertransaksi, penjual dan konsumen daging anjing menggunakan istilah lain untuk menyamar.

Istilah yang paling sering digunakan antara lain biang, jagal, biank, j4g4l, penambah trombosit, penaik trombosit, B satu, BI, dan Bi.

Bisa juga menggunakan kata RW, RT, erwe, rwee, erwee, gukguk, guguk, Scooby Doo, dan Scoobydoo.

"Bahkan ada yang menggunakan istilah campur matematika, yaitu B2(-1). Itu istilah-istilah yang terkait dengan daging anjing," tutur pengunggah.

Baca juga: Viral, Video Aksi Lempar Batu ke Kereta Api Argo Parahyangan, Ini Kata KAI


Temuan dilaporkan

Pengunggah menyampaikan, setelah menemukan dan mengumpulkan bukti terkait menu makanan berbahan daging anjing, pihaknya pun melaporkan ke platform yang bersangkutan.

Uniknya, kata dia, respons yang didapat dari setiap platform pemesanan makanan online berbeda-beda.

"Ada yang acuh, dan ada yang proaktif meminta kolaborasi untuk pemberantasan," terangnya.

Pengunggah pun menegaskan, pihaknya tak ragu untuk mengambil langkah hukum demi memberantas perdagangan daging liar.

Meski menurutnya, kesadaran untuk mengubah konsumsi dan jual beli daging ini tetap menjadi fokus utama.

Baca juga: Brigjen NA Penembak Kucing Diduga Prajurit TNI AL, KSAL: Silakan Proses bila Langgar Hukum

"Namun jika nanti diperlukan langkah hukum, tentu kami tidak akan pernah ragu. Malah harusnya ini menjadi tugas pemerintah. Bukan LSM," ujar dia.

Ia menambahkan, pemerintah seharusnya hadir dalam penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan).

Untuk itu, pengunggah pun menanyakan keberadaan negara dalam memberikan perlindungan pangan bagi masyarakat.

"Di mana perlindungan konsumen bahwa daging yang beredar harus berasal dari tempat yang diawasi dan dikontrol oleh pemerintah?" ujar pengunggah.

"Di mana perlindungan masyarakat dari bahaya peredaran daging yang berasal dari pasar gelap?" katanya menambahkan.

Baca juga: Ancaman Hukuman Brigjen NA, Perwira Tinggi TNI Terduga Pelaku Penembakan Sejumlah Kucing

Tanggapan Grab

Terkait twit temuan menu makanan berbahan daging anjing di platform makanan online, Kompas.com menghubungi Grab Indonesia.

Head of Marketing, GrabFood & GrabMart Grab Indonesia Hadi Surya Koe menyampaikan, pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap mitra resto yang menjual makanan berbahan daging liar.

"Dan telah menghapus menu di merchant tersebut di aplikasi GrabFood efektif 19 Agustus 2022. Mitra merchant juga telah mendapat surat peringatan pertama atas pelanggaran ini," ujar Hadi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/8/2022).

Ia melanjutkan, Grab akan terus melakukan pengawasan terhadap mitra yang pernah melakukan pelanggaran penjualan daging liar.

Baca juga: Pemprov Jatim Didesak Susun Payung Hukum Larang Peredaran Daging Anjing

Selanjutnya, apabila pelanggaran kembali diulang, akan berakibat pada penutupan sementara hingga permanen di layanan GrabFood.

"Sejak November 2021, kami telah melakukan penertiban dan pemberian sanksi tegas
terhadap ribuan mitra resto yang melakukan pelanggaran terkait penjualan daging
liar," tutur dia.

Lebih lanjut, Grab secara aktif melakukan pembaruan algoritma pencarian untuk menghindari penyalahgunaan layanan GrabFood sebagai sarana penjualan daging liar.

Grab, ujar Hadi, juga bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk terus melacak dan melengkapi variasi baru kosakata yang digunakan oleh sejumlah mitra untuk menjual daging liar.

Baca juga: Viral, Video Prajurit Wanita Angkatan Udara Sempoyongan Nyaris Pingsan Saat Upacara di Istana Merdeka


Daftar daging hewan liar yang dilarang

Hadi menyampaikan, terdapat beberapa daging hewan liar yang dilarang dijualbelikan, termasuk melalui GrabFood.

Sebagaimana merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Pangan, berikut beberapa daging hewan liar yang dilarang:

  • Anjing
  • Buaya
  • Hiu
  • Ikan pari
  • Kadal
  • Kalajengking
  • Kelelawar
  • Kucing
  • Kura-kura
  • Kura-kura tempurung lunak
  • Musang
  • Tikus
  • Tokek
  • Trenggiling
  • Ular

"Kami berterima kasih dan terus mengundang peran aktif masyarakat dalam memantau
penjualan daging liar," kata Hadi.

Adapun bagi masyarakat yang ingin mengadukan temuan daging liar di luar kategori pangan pada aplikasi GrabFood, bisa melalui:

  • Untuk konsumen

https://help.grab.com/passenger/id-id/360000180447-Informasi-restoran-tidaksesuai-dengan-aplikasi 

  • Untuk mitra pengiriman

https://help.grab.com/driver/id-id/115014919968-Informasi-restoran-tidak-sesuai-dengan-aplikasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi