Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerusuhan Mako Brimob 8 Mei 2018, Kisah Nyata Film Sayap-sayap Patah

Baca di App
Lihat Foto
AFP/DOK.Polri
Salah seorang napi teroris mengangkat tangan saat keluar dari rumah tahanan cabang Salemba di kompleks Mako Brimob, Senin (10/05).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat diserbu tahanan teroris pada 8 Mei 2018, sekitar pukul 21.30 WIB. 

Akibatnya, sebanyak 5 orang polisi dan seorang tahanan tewas. 

Selanjutnya pada Rabu, 9 Mei 2018 pagi kerusuhan masih terjadi dan polisi melakukan pengamanan ketat sekitar Mako Brimob dengan memasang kawat berduri.

Baca juga: 8 Mei 2018: Mako Brimob Kelapa Dua Diserbu Tahanan Teroris, 5 Polisi dan 1 Tahanan Tewas, Ini Kronologinya

Film Sayap Sayap Patah

Kejadian kerusuhan di Mako Brimob 2018 itu menjadi insiprasi Film Sayap Sayap Patah yang dibintangi oleh Nicholas Saputra. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Film ini merupakan produksi dari rumah produksi Denny Siregar Production berkolaborasi dengan Maxima Pictures dengan sutradara Rudi Soedjarwo.

Film Sayap Sayap Patah terinspirasi dari kisah nyata tragedi 8 Mei 2018 tentang kisruh di Mako Brimob oleh narapidana kasus terorisme.

Dalam peristiwa itu, 155 narapidana kasus terorisme sempat menyandera anggota polisi selama sekitar 39 jam.

Kronologi kerusuhan Mako Brimob 8 Mei 2018

Dikutip dari Kompas.com, 8 Mei 2022,  Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri saat itu, Brigjen (Pol) M Iqbal mengatakan, kerusuhan bermula dari cekcok antara tahanan dengan petugas.

Keributan tersebut dipicu mengenai makanan pemberian keluarga yang diharuskan melewati pemeriksaan petugas. Saat itu narapidana tidak terima, dan keributan pun terjadi.

Pada Rabu (9/5/2018) sore, pihak kepolisian melaporkan bahwa ada 5 anggota Densus 88 Antiteror dan satu orang napi tewas dalam kerusuhan yang terjadi.

Para napi teroris juga dilaporkan berhasil merebut senjata petugas dan menyandera satu anggota Densus.

Ketika itu napi teroris mengajukan protes soal makanan dan meminta bertemu dengan terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman.

Sampai dengan Rabu tengah malam para napi berhasil menguasai seluruh rutan Mako Brimob. Sementara polisi hanya berjaga di luar Gedung.

Baca juga: Profil Pemain Film Sayap-Sayap Patah

 

Tahanan menyerahkan diri

Selanjutnya pada Kamis (10/5/2018) sekitar pukul 00.00 WIB polisi yang menjadi sandera berhasil dibebaskan dalam keadaan hidup.

Pembebasan personel bernama Bripka Iwan Sarjana tersebut merupakan hasil negosiasi dengan pihak napiter yang meminta makanan.

Polisi tersebut mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Selanjutnya pada pukul 02.18 WIB, satu unit mobil barracuda masuk ke Mako Brimob untuk mengambil alih rutan.

Sebelum melakukan penyerbuan, pihak kepolisian memberikan ultimatum para tahanan agar menyerahkan diri.

Saat itu ada 145 tahanan yang menyerahkan diri, sedangkan 10 yang lain sempat melawan.

Kemudian pada pukul 07.25 WIB terdengar bunyi ledakan keras dan suara tembakan dari dalam Mako Brimob Kelapa Dua.

Polisi menyebut, suara dentuman dan senjata adalah tanda sterilisasi untuk memastikan operasi pengambilalihan berakhir.

Divonis mati

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman mati pada enam terdakwa teroris yang melakukan kerusuhan di Mako Brimob.

Vonis tersebut dibacakan pada 21 April 2021.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan, keenam terdakwa yang divonis mati tersebut menerima dan tak menyatakan banding.

"Hasil persidangan perkara terorisme, kejadian di Mako Brimob, Rabu 21 April 2021. Semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding," kata dia, 22 April 2022.

Berikut ini daftar enam terdakwa yang divonis mati:

  1. Anang Rachman
  2. Suparman alias Maher
  3. Syawaludin Pakpahan
  4. Suyanto alias Abu Izza
  5. Handoko alias Abu Bukhori
  6. Wawan Kurniawan. 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi