Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil dan Harta Kekayaan Rektor Unila Karomani, Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Rektor Universitas Lampung Karomani saat hendak dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Minggu (21/8/2022)
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap mahasiswa baru jalur mandiri 2022.

Selain Karoman, tiga nama lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan jajaran pejabat di Unila.

Sementara satu lainnya adalah pihak swasta yang bertindak sebagai pemberi suap.

Dengan begitu, empat tersangka dugaan kasus suap mahasiswa baru di Unila, antara lain Karomani (Rektor Unila), Heryandi (Rektor I Bidang Akademik Unila), Muhammad Basri (Ketua Senat Unila), dan Andi Desfiandi (pihak swasta pemberi suap).

Sebelumnya, Karomani bersama empat orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan pada Sabtu (20/8/2022) dini hari di dua lokasi, yakni Bandung, Jawa Barat dan Lampung.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Ditetapkan sebagai tersangka, Karomani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Rektor-Warek I Unila yang Tersandung Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Profil Karomani

Dikutip dari unila.ac.id, Karomani lahir di Pandeglang pada 30 Desember 1961.

Dia menempuh pendidikan Sekolah Dasar di SD Cipicung 01, Pandeglang, Banten lalu melanjutkan jenjang berikutnya di SMP YPP Menes.

Di jenjang SMA, Karomani tercatat menjadi siswa SPGN Pandeglang, Banten dengan jurusan Sekolah Dasar.

Pada 1987, Karomani menyelesaikan Program S1 di IKIP Bandung jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.

Ia juga menempuh pendidikan S2 di Universitas Padjajaran dengan mengambil Program Studi (Prodi) Ilmu Sosial.

Adapun pada 2007, Karomani berhasil menyelesaikan Program S3 Ilmu Komunikasi di Universitas Padjadjaran.

Bahkan, dia juga dikukuhkan sebagai guru besar ke-60 di Unila. Karomani didaulat sebagai Profesor Bidang Ilmu Komunikasi Sosial Universitas Lampung.

Sebelum menjadi Rektor di Unila, Karomani pernah menjabat sebagai Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni, periode 2016-2020.

Baca juga: Kronologi Tangkap Tangan Rektor Unila Karomani Berkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Harta kekayaan Karomani

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Karomani tercatat melaporkan jumlah harta kekayaannya pada 22 Maret 2022 untuk Periodik 2021.

Dalam laporan itu, Karomani diketahui memiliki harta sebesar Rp 3.186.500.461. Angka itu naik dari yang semula Rp 2.266.184.609 berdasarkan laporan pada 31 Desember 2019.

Saat ini, mayoritas kekayaan Karomasi tercatat berupa kas dan setara kas, yakni Rp 2.594.955.262.

Selain itu, dia juga memiliki harta berupa 8 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 874.315.000.

Dua bidang tanah berada berlokasi di Kota Bandar Lampung, satu tanah di Kota Lampung Selatan, dua bidang tanah di Kota Serang, dan tiga bidang tanah di Kota Pandeglang.

Karomani tercatat memiliki harta di bidang alat transportasi dan mesin sebesar Rp 103.000.000.

Dia mempunyai satu motor Honda Beat senilai Rp 8.000.000 dan mobil Suzuki Baleno Sedan senilai Rp 95.000.000.000.

Sementara untuk kategori harta bergerak lainnya, Karomani mencatatkan kekayaan sebesar Rp 91.100.000.

Dalam laporan tersebut, Karomani juga memiliki utang sebesar Rp 476.869.801.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi